Marak Penggunaan QRIS, Legislator Soroti Adanya Penolakan Penggunaan Uang Tunai

Marak Penggunaan QRIS, Legislator Soroti Adanya Penolakan Penggunaan Uang Tunai
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Najib Qodratullah menyoroti adanya penolakan penggunaan uang tunai di beberapa gerai toko, menyusul maraknya penggunaan QRIS sebagai metode pembayaran. 

Hal ini diungkapkan Najib dalam Uji Kelayakan dan Kepatutan (fit and proper test) Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang diselenggarakan di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/6/2024).

“Di tempat tertentu adanya penolakan pembayaran menggunakan uang tunai, (ini) berkaitan dengan Undang-Undang (Mata Uang) Rupiah kita,” kata Najib kepada Destry Damayanti, Calon Deputi Gubernur Senior BI (2019-2024) sekaligus calon Deputi Gubernur Senior BI periode 2024-2019.

Lebih lanjut, Politisi Fraksi Partai Amanat Nasional ini menegaskan bahwa perlu adanya jalan keluar atas kondisi tersebut. Hal itu mengingat penggunaan uang tunai juga diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Mata Uang. 

Meski begitu, Najib juga tidak memungkiri bahwa digitalisasi dalam sektor keuangan bukanlah hal yang harus dihindari.

“Ini perlu sebuah jalan keluar. Tentu kita tidak bisa menghindari digitalisasi, itu memang harus. Tetapi menolak uang tunai kita dalam sebuah transaksi itu juga berkaitan dengan undang-undang yang lain,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Destry menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan respon dengan kejadian serupa yang sempat viral. 

Oleh karena itu, menurutnya, pihak Bank Indonesia telah berupaya membuat penegasan terkait dengan wujud Rupiah yang bisa berbentuk uang kartal (uang logam dan uang kertas) maupun uang elektronik yang salah satunya ditransaksikan melalui QRIS.

Lebih lanjut, Destry juga mengatakan pihaknya sudah mendatangi beberapa gerai besar yang dilaporkan menolak penggunaan uang tunai namun masih kesulitan untuk menghadapi gerai-gerai kecil yang berulah serupa.   ***