MK Kabulkan Gugatan Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi 5 Tahun

MK Kabulkan Gugatan Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi 5 Tahun

WJtoday, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan judicial review (JR) atau uji materi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron soal masa jabatan pimpinan.

MK mengabulkan permohonan tersebut dengan mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

“Menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi ‘Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan,” ucap Ketua MK Anwar Usman, dalam Sidang Pengucapan Ketetapan dan Putusan, Kamis (25/5).

MK menjelaskan alasan mengabulkan gugatan yang diajukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron terkait masa jabatan pimpinan KPK yang semula empat tahun menjadi lima tahun.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam pertimbangannya menyatakan perbedaan masa jabatan KPK dengan lembaga independen lain menyebabkan perbedaan perlakuan yang mencederai rasa keadilan karena telah memperlakukan berbeda terhadap hal yang seharusnya berlaku sama.

Hakim Arief menegaskan bahwa hal tersebut bertentangan dengan pasal 28D ayat 1 Undang-undang Dasar 1945.

Oleh karena itu, menurut Mahkamah, guna menegakkan hukum dan keadilan, sebagaimana Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, maka masa jabatan pimpinan KPK diubah menjadi lima tahun.

"Ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu lima tahun," ujarnya dalam sidang terbuka yang disiarkan secara daring, Kamis (25/5).

Hakim Arief mengatakan sistem pemilihan pimpinan KPK dengan skema empat tahun berdasarkan Pasal 34 UU 30/2022 telah menyebabkan dinilainya kinerja dari pimpinan KPK yang merupakan manifestasi dari kinerja lembaga KPK sebanyak dua kali oleh Presiden maupun DPR dalam periode masa jabatan yang sama.

Menurutnya, pemilihan pimpinan KPK sebanyak dua kali tersebut dapat mengancam independensi KPK.

"Karena dengan kewenangan Presiden maupun DPR untuk dapat melakukan seleksi sebanyak dua kali dalam periode atau masa jabatan kepemimpinannya berpotensi tidak saja mempengaruhi independensi pimpinan KPK, tapi juga beban psikologis dan benturan kepentingan terhadap pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri kembali pada seleksi calon pimpinan KPK berikutnya," katanya.

MK mengabulkan gugatan Nurul Ghufron terkait masa jabatan pimpinan KPK. Dengan demikian, masa jabatan pimpinan KPK diubah dari semula empat tahun menjadi lima tahun.

"Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," kata hakim konstitusi Anwar Usman.

Anwar menyatakan gugatan tersebut beralasan menurut hukum. Karena itu, MK mengabulkan seluruh gugatan Ghufron.

Ghufron mengajukan uji materi UU KPK terkait masa jabatan pimpinan KPK ke MK pada Oktober 2022.

Mulanya ia menggugat pasal yang mengatur soal batas usia pimpinan KPK. Namun, dalam perjalanannya, ia memperbaiki permohonan dengan mempermasalahkan masa jabatan empat tahun pimpinan KPK.

Ghufron menyebut niatnya memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK itu untuk menyesuaikan dengan lembaga-lembaga lainnya.

Adapun masa jabatan Ghufron sebagai pimpinan KPK akan berakhir pada tahun ini. Ia berencana maju kembali sebagai pimpinan KPK, tetapi terkendala aturan batas usia.***