Mudahkan Pengangkatan PPPK, Pemda Diminta Bantu Pemutakhiran Data Tenaga Honorer untuk Bisa Masuk BKN 

Mudahkan Pengangkatan PPPK, Pemda Diminta Bantu Pemutakhiran Data Tenaga Honorer untuk Bisa Masuk BKN 

WJtoday, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus meminta pemerintah daerah (Pemda) dapat membantu pemutakhiran data tenaga honorer untuk bisa masuk ke dalam data Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Langkah ini diambil untuk memudahkan mereka diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Guspardi menyebut kebijakan ini dilakukan sejalan dengan pemerintah yang akan segera membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK 2024. Adapun, pemerintah mengalokasi sebanyak 221.936 formasi di instansi pusat dan 1.383.758 formasi di instansi daerah.

"Semua tenaga honorer harus tetap mengikuti tes yang diadakan oleh pemerintah sebagai syarat diangkat sebagai PPPK," kata Guspardi, Selasa (16/4/2024).

Selain itu, Guspardi menyoroti pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Anas. Ia mengatakan tes PPPK bagi tenaga honorer di tahun 2024 hanya bersifat formalitas dan yakin seluruhnya akan diterima sebagai PPPK.

“Jadi tes ini formalitas untuk mendata ulang tenaga honorer melalui pemutakhiran data di BKN," ujarnya.

Adapun, Guspardi menyebut Komisi ll DPR RI telah meminta BKN segera menyelesaikan proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK tahun 2021-2023 untuk segera bekerja dan mendapatkan penghasilan. Sementara bagi mereka yang belum terdaftar bisa melakukan koordinasi dengan Unit Pengelola Kepegawaian melalui Biro SDM atau BKD dan BKPSDM di instansi atau pemda masing-masing.

“Kita meminta kepada Pemda harus sangat serius menindaklanjuti pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2024 ucapnya.

Dengan demikian, Guspardi berharap MenPAN RB dapat meningkatkan koordinasi antara pemerintah pusat dengan daerah untuk mengusulkan formasi PPPK sesuai dengan jumlah tenaga honorer yang ada di seluruh Indonesia. Hal ini dilakukan untuk menuntaskan pengangkatan tenaga honorer yang harus segera rampung di tahun 2024 ini.

“Jangan sampai masalah pemutakhiran data tenaga honorer ini tidak tuntas yang bisa berakibat tenaga honorer tidak bisa diangkat sebagai PPPK paruh waktu maupun PPPK penuh waktu," tuturnya. ***