MUI: Larangan Penjualan Rokok Ketengan Sejalan dengan Fatwa

MUI: Larangan Penjualan Rokok Ketengan Sejalan dengan Fatwa
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang fatwa, Asrorun Niam Soleh merespon positif wacana pemerintah terkait larangan penjualan rokok batangan.

Menurutnya, wacana tersebut sejalan dengan Fatwa MUI yang melarang aktivitas merokok secara terbatas, karena dinilai lebih banyak mendatangkan mudarat ketimbang manfaatnya.

“Itu saya kira jalankan fatwa MUI yang memberikan larangan terbatas pada aktivitas rokok yang secara faktual datangkan mudarat,” kata Asrorun dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (31/12/2022).

Sebagaimana diketahui Sobat Holopis, MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa merokok di tempat umum hukumnya haram. MUI juga mengeluarkan fatwa merokok haram bila dilakukan anak-anak dan perempuan hamil.

Fatwa tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil ijtimak Komisi Fatwa MUI yang berlangsung di Padang Panjang, pada tahun 2009 lalu.

Lebih lanjut, Asrorun meminta masyarakat untuk memaknai larangan penjualan rokok batangan tersebut sebagai upaya pemerintah untuk menjaga kesehatan masyarakat.

Dia menegaskan, bahwa upaya itu merupakan pelarangan rokok secara gradual, yang dimaksudkan agar masyarakat sehat secara paripurna.

“Di tempat publik kan jelas melarang, bagi wanita hamil, merokok hanya dilokalisir di tempat terbatas area merokok,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah berencana untuk melarang penjualan rokok batangan di Indonesia.

Rencana tersebut termuat dalam salinan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

“Pelarangan penjualan rokok batangan,” bunyi poin ketiga pokok materi muatan dalam Keppres tersebut.

Penyusunan aturan larangan penjualan rokok batangan tersebut, nantinya akan berada di bawah komando Kementerian Kesehatan (Kemenkes), sebagai pihak yang berwenang dalam bidang kesehatan di Tanah Air.***