Pandangan dan Hukum Islam tentang Ikut Merayakan Hari Besar Agama Lain

Pandangan dan Hukum Islam tentang Ikut Merayakan Hari Besar Agama Lain
Lihat Foto

WJtoday, Bandung - Sebagai negara yang majemuk, toleransi antarpemeluk agama di Indonesia menjadi keniscayaan. Pun demikian, dalam ajaran Islam toleransi tentu ada batas-batasnya.

Indonesia adalah negara dengan beragam suku, budaya, agama dan bahasa. Bhineka Tunggal Ika telah menjadi semboyan untuk saling memberikan toleransi antarperbedaan dalam rangka membangun kerukunan dan persatuan. Di antaranya adalah semangat toleransi antarumat beragama.

Bagaimana hukum seorang muslim menghadiri perayaan hari raya agama lain? Apakah boleh atau justru dilarang? 

Sebagaimana yang sudah menjadi tradisi bangsa Indonesia selama bertahun-tahun lamanya, di mana setiap perayaan Idul Fitri atau Idul Adha umat non-muslim memberikan ucapan selamat kepada saudara-saudaranya yang beragama Islam.

Tidak jarang di antara mereka yang ikut merasakan kebahagiaan umat Islam yang sedang merayakan Idul Fitri dengan ikut mengirimkan parsel Lebaran dalam bentuk kue atau makanan lainnya. 

Mereka juga ikut hadir dalam perayaan open house perayaan halal bi halal Idul Fitri yang diselenggarakan oleh tokoh-tokoh masyarakat dari kalangan umat Islam.

Dewasa ini, semangat toleransi antarumat beragama semakin semarak dan berkembang di tengah kehidupan bermasyarakat. Salah satunya dalam perayaan hari raya Natal, banyak di antara umat Kristiani memiliki rasa ingin berbagi antarsesama saudara sebangsa dan setanah air. Mereka biasa mengundang tetangganya yang muslim untuk ikut merayakan hari Natal di rumahnya. 

Di sebagian wilayah Indonesia bagian timur misalnya, seperti: Maluku dan Papua yang notabenenya dipimpin oleh pejabat pemerintah non muslim, justru mengundang pengurus ormas Islam untuk datang ke rumah atau gedung pemerintah dalam rangka untuk perayaan Natal. 

Pejabat pemerintah dan tokoh masyarakat muslim di Jawa juga mendapatkan undangan dari umat Kristiani untuk menghadiri acara Natal di rumah-rumah yang di selenggarakan setiap 25 Desember.

Demikian juga ketika umat beragama lain, seperti Hindu, Budha, dan lainnya sedang merayakan hari besar agamanya masing-masing, masyarakat Indonesia yang beragama Islam memberikan penghormatan yang sama sebagai bentuk dan wujud toleransi berbangsa.

Kentalnya suasana toleransi ini akan berpotensi menyebabkan rasa malu dan sungkan bagi mereka yang tidak memenuhi undangan tersebut, dan mungkin akan menimbulkan rasa kecewa.

Allah SWT berfirman: “Dan orang-orang yang tidak menyaksikan kemaksiatan, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berguna, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (Q.s. al-Furqan: 72)

Menghadiri dan mengikuti hari raya agama lain yang bernuansa kebaktian agama adalah tidak diperbolehkan karena termasuk menghadiri dan menyaksikan kemungkaran. 

Namun diperbolehkan dalam kondisi ketika mengandung maslahat yang lebih besar daripada tidak memenuhi undangan.

Imam Adz Dzahabi –rahimahullah- berkata:

Jika orang-orang Nasrani mempunyai hari raya, orang-orang Yahudi juga mempunyai hari raya, hari raya mereka tersebut khusus buat mereka, maka seorang muslim tidak boleh ikut merayakannya, sebagaimana dia tidak mengikuti syariat mereka, termasuk qiblat mereka”.

Tindakan Umar dengan syarat yang ditetapkannya kepada Ahli Dzimmah telah disepakati oleh para sahabat, dan para fuqaha’ setelahnya, Ahli Dzimmah tidak boleh medemonstrasikan hari raya mereka di wilayah Islam. 

Para sahabat sepakat, mendemonstrasikan hari raya mereka saja tidak boleh, lalu bagaimana jika kaum Muslim melakukannya, maka tentu tidak boleh lagi.

Umar pun berpesan: “Tinggalkanlah bahasa kaum ajam (non-Arab). Janganlah kalian memasuki (perkumpulan) kaum Musyrik dalam hari raya mereka di gereja-gereja mereka. Karena murka Allah akan diturunkan kepada mereka.”(Hr. al-Baihaqi)

Ibn Taimiyyah berkomentar, “Umar melarang belajar bahasa mereka, dan sekedar memasuki gereja mereka pada Hari Raya mereka. Lalu, bagaimana dengan mengerjakan perbuatan mereka? Atau mengerjakan apa yang menjadi tuntutan agama mereka. Bukankah melakukan tindakan mereka jauh lebih berat lagi?"

"Bukanlah merayakan hari raya mereka lebih berat ketimbang hanya sekedar mengikuti mereka dalam hari raya mereka? Jika murka Allah akan diturunkan kepada mereka pada hari raya mereka, akibat tindakan mereka, maka siapa saja yang terlibat bersama mereka dalam aktivitas tersebut, atau sebagian aktivitas tersebut pasti mengundang adzab tersebut.”

Di dalam islam, konsep toleransi antar umat beragama telah ditetapkan oleh Allah dalam Al Qur’an Surat Al Kaafiruun ayat 6 yang berbunyi:  “Untukmu agamamu dan Untukku agamaku”. 

Ayat ini memberikan gambaran pada kita sebagai umat islam toleransi dalam beribadah dilarang untuk saling ikut campur antar pemeluk agama. Ayat ini memberikan penguatan kepada kita toleransi antar umat beragama sudah diatur dengan seksama didalam agama Islam. 

Toleransi dapat dilakukan di luar urusan ibadah semisal masalah sosial. Dalam urusan perayaan hari raya adalah urusan ibadah, bukan berarti dalam hal perayaan hari raya bisa ikut saling merayakan.

Bahwa umat lain ikut merayakan hari raya umat Islam adalah bentuk toleransi dan sebaliknya umat Islam ikut merayakan hari raya umat lain dianggap juga toleransi

Tidak seperti itu, hari raya menyangkut ibadah dan umat islam memiliki dasar dan pandangan sendiri. Artinya bukan berarti kalau umat Islam tidak ikut merayakan hari raya umat lain berarti intoleran. 

Masalah ini adalah masalah perbedaan sudut pandang yang mendasari bagaimana umat melihat peringatan hari raya itu yang berbeda antara satu agama dengan agama yang lain. Meskipun sama-sama hari raya namun umat islam memiliki dasar sendiri dalam menilai.  ***

(Pam: dari berbagai sumber)