Pansus VI Kunjungi DLH DKI Jakarta Terkait Pembahasan Raperda RPPLH

Pansus VI Kunjungi DLH DKI Jakarta Terkait Pembahasan Raperda RPPLH
Lihat Foto

WJtoday, Bandung - Pansus VI DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

"Beberapa waktu lalu, pimpinan dan anggota Pansus VI DPRD telah mengunjungi DLH DKI Jakarta, untuk mengetahui permasalahan yang ada terkait Raperda RPPLH di Jawa Barat." kata Anggota Pansus VI DPRD Provinsi Jawa Barat Asep Arwin dalam keterangannya, dikutip Senin (1/8/2022).

"Kami ke sana karena ingin mengetahui RPPLH yang ada di DKI Jakarta, mengingat daerah ini begitu kompleks dalam persoalan lingkungan hidup," imbuhnya.

Asep mengatakan dengan luas wilayah dan jumlah penduduk DKI Jakarta yang lebih sedikit dari Jawa Barat membuat proses pembentukan RPPLH terasa kompleks.

"Setelah mendengar penjelasan dari Dinas LH DKI Jakarta terkait luasan wilayah sekitar 661 km persegi dan juga jumlah penduduk 10,7 juta jiwa, berbanding dengan Jawa Barat yang luasan wilayahnya sekitar 35.378 km persegi dan jumlah penduduknya 48 juta jiwa," ucapnya.

Dari jumlah penduduk di DKI Jakarta serta luas wilayahnya, Asep mengatakan, permasalahan yang ada pasti sangat berbeda dengan yang terjadi di Jawa Barat.

Sehingga menjadi pertimbangan bagi pihaknya dalam pembentukan Peraturan Daerah mengenai lingkungan hidup.

“Sehingga kerapatan penduduk di wilayah DKI Jakarta sekitar 16.882 jiwa km persegi, sedangkan rataan di Jawa Barat sekitar 147.141 jiwa km persegi,” jelas Asep.

Dia mengatakan dengan kerapatan yang berbeda jauh dalam membuat suatu RPPLH pasti akan berbeda, baik dalam persoalan lingkungan hidup.

Asep berharap, bagi daerah-daerah yang mirip dengan DKI Jakarta bisa menjadi suatu contoh dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.

“Kami mengharapkan kedepannya daerah-daerah yang mirip dengan DKI Jakarta bisa menjadi suatu contoh dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup," tuturnya. 

Diketahui dalam pembuatan Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (RPPLH) itu sendiri bisa dipergunakan selama 30 tahun ke depan.  ***