Paparkan SE Menpan RB, Dani Ramdan: Pejabat Eselon II Dapat Dimutasi Rotasi Walaupun Belum 2 Tahun Menjabat

Paparkan SE Menpan RB, Dani Ramdan: Pejabat Eselon II Dapat Dimutasi Rotasi Walaupun Belum 2 Tahun Menjabat

WJtoday, Kabupaten Bekasi - Penjabat Bupati (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, merespon Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 19 Tahun 2023, tentang Mutasi/ Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang Menduduki Jabatan Belum Mencapai 2 (Dua) Tahun.

Terbitnya Permenpan ini akan berdampak positif pada peningkatan kinerja para Pejabat Pimpinan Tinggi (Eselon II). Karena jika hasil penilian kinerja mereka dinilai “Butuh Perbaikan”, atau “Kurang” atau “Sangat Kurang”, maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bisa melakukan rotasi/mutasi terhadap pejabat yang bersangkutan. 

“Meski yang bersangkutan belum 2 tahun menduduki jabatannya tersebut,” kata Dani Ramdan, Jumat (29/09/2023).

Kata Dani, Permenpan tersebut juga menyatakan bahwa rotasi dan mutasi terhadap Pejabat Pimpinan Tinggi bisa dilakukan dengan alasan strategi akselerasi/perecepatan pencapaian kinerja organisasi, atau karena kemampuan Pejabat Pimpinan Tinggi dalam melaksanakan tugas jabatan, atau karena rekomendasi Tim Pemeriksa Pelanggaran disiplin, ataupun karena terdapat konflik kepentingan. 

“Artinya rotasi mutasi terhadap Pejabat Pimpinan Tinggi yang belum 2 tahun dalam jabatannnya bukan hanya didasarkan pada penilian kinerja Yang bersangkutan, tetapi bisa juga dilaksanakan karena alasan-alasan lain sebagaimana tercantum dalam Permenpan RB tersebut,” terangnya.

“Tentu dengan adanya ketentuan tersebut, PPK dapat bisa lebih cepat mengambil keputusan dalam penempatan ASN dalam jabatan pimpinan tinggi, guna mewujudkan prinsip the right man on the right place,” pungkasnya.***