Para Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon Digiring ke Polda Jabar

Para Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon Digiring ke Polda Jabar

WJtoday, Cirebon - Polda Jabar terus mendalami kasus pembunuhan terhadap Vina dan Muhammad Rizky atau Eky menyusul adanya tiga orang yang disebut masih buron. Di sisi lain, pengacara dari para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky menyebut banyak kejanggalan dalam kasus ini.

Diketahui, Polda Jabar tengah melakukan pemeriksaan ulang terhadap tujuh terpidana kasus pembunuhan tersebut. Hal tersebut diungkapkan oleh Humas Lapas Klas I Cirebon, Andri Sapari, Rabu (22/5/2024).

"Tujuh terpidana sedang dalam pemeriksaan, dalam rangka dimintai keterangan," kata Andri.

Pihak lapas telah menerima surat permohonan dari kepolisian untuk keperluan pemeriksaan terhadap tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky. Tujuh terpidana itu telah dibawa ke Polda Jabar sejak Senin (20/5/2024).

"Kita telah menerima surat permohonan untuk (tujuh terpidana) dimintai keterangan di Polda. Tujuh terpidana sudah dibawa sejak Senin kemarin. Dari kami (lapas) ada tiga petugas yang mendampingi," ucap Andri.

Andri belum mengetahui secara pasti akan berapa lama tujuh terpidana itu dimintai keterangan oleh polisi. Namun, jika prosesnya memakan waktu lama, maka untuk sementara tujuh terpidana akan dititipkan ke lapas terdekat di wilayah Bandung.

"Untuk waktunya tergantung dari pihak kepolisian. Namun kalau sekiranya membutuhkan waktu lama, (tujuh terpidana) akan dititipkan di lapas terdekat di Bandung," kata Andri.

Adapun tujuh terpidana yang menjalani pemeriksaan ulang itu masing-masing adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto

7 terpidana itu telah diputus bersalah oleh pengadilan dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky yang terjadi pada tahun 2016 silam. Dalam kasus ini, 7 orang itu telah dijatuhi hukuman seumur hidup.

Pihak kepolisian masih bekerja untuk menuntaskan kasus tersebut. Sebab, masih ada tiga orang yang disebut masih buron dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky.

Di sisi lain, pengacara dari para terpidana menyebut banyak kejanggalan dalam proses penanganan kasus pembunuhan itu. Hal itu pun yang saat ini cukup ramai diperbincangkan.

Polda Jawa Barat telah memberi merespons secara normatif terkait dengan isu tersebut. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, saat ini anggota kepolisian sedang bertugas untuk menuntaskan kasus itu.

"Mohon bersabar, ya. Anggota masih bekerja," kata Jules Abraham saat dihubungi via pesan singkat WhatsApp, Selasa (21/5/2024).

Sebelumnya, Polda Jabar telah menyebar ciri-ciri dari tiga orang yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Ketiganya adalah Andi, Dani dan Pegi alias Perong.

"Nanti kalau ada (update informasi), kita infokan," kata Jules Abraham.***