Pemkab Bandung Barat Surati Gubernur Jabar Soal Polemik Pertambangan

Pemkab Bandung Barat Surati Gubernur Jabar Soal Polemik Pertambangan

WJtoday, Kabupaten Bandung Barat - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat surati Gubernur Jabar, Ridwan Kamil terkait permasalahan yang timbul akibat perusahaan penambangan di Kabupaten Bandung Barat (KBB) berguguran akibat perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) tak kunjung turun.

Buntut polemik  perpanjangan IUP tak kunjung turun satu persatu perusahaan penambangan di KBB menghentikan kegiatan usahanya, Sehingga banyak pekerja yang dirumahkan hingga terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Kita tidak tinggal diam. Kita sudah fasilitasi permasalahan ini ke provinsi," kata Sekretaris Daerah (Sekda) KBB, Ade Zakir, dikutip dari KoranGala, Minggu (11/6/2023).

Ia menyebut fasilitasi sudah dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KBB.

Sebelumnya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) KBB mengusulkan uji materiil terhadap Undang-undang (UU) No  4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan UU No  3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No : 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Apindo menyebut ada sejumlah masalah dalam regulasi izin usaha tambang batuan di Indonesia. Mulai dari pembatasan masa perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP), pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan provinsi, hingga kewajiban reklamasi,l

Masih sebut Apindo, pembatasan IUP dalam regulasi tambang batuan tak mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi berupa PHK terhadap pekerja perusahaan tambang. 

Terpisah, Kepala Disnakertrans KBB, Hasanudin membenarkan pihaknya sudah membuat surat rekomendasi ke gubernur. Isinya meminta provinsi mengambil langkah-langkah percepatan perizinan.

"Kita yang di daerah enggak bisa apa-apa, karena itu aturan pusat. Tapi bukan berarti kami tinggal diam, tetap kami sampaikan apa yang dipersoalkan para pekerja yang bekerja di sektor pertambangan," kata Hasanudin seraya menambahkan surat rekomendasi sudah diserahkan seminggu lalu.

Sementara itu, berdasarkan data dari Disnakertrans KBB, saat ini jumlah pengangguran mencapai 78.920 orang. Diperkirakan dengan berhenti beroperasinya beberapa perusahaan tambang akan terjadi penambahan pengangguran.***