Perlu Ada Kejelasan Besaran Dana Sebenarnya dari Dugaan Transaksi Rp349 Triliun

Perlu Ada Kejelasan Besaran Dana Sebenarnya dari Dugaan Transaksi Rp349 Triliun
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Rudy Mas’ud mempertanyakan besaran dana yang sebenarnya beredar pada dugaan transaksi janggal sebesar Rp349 triliun yang terjadi di lingkungan Kemenkeu. 

Dari yang disampaikan Rudy, dalam polemik tersebut belum ada kejelasan mengenai besaran dana tersebut.

“Apabila transaksi Rp349 triliun ini dilaksanakan debet dan kredit, transfer antar Bank berapa sih dana real-nya? Dana real-nya nih berapa? Apakah seberapa triliun? Kalau Ibu (Menkeu) paparan di Komisi XI adalah Rp3,3 triliun apakah itu sudah sesuai? Dana real-nya berapa, dana yang benar-benar berputar,” tanyanya kepada Menteri Keuangan dalam Rapat Kerja dengan Kepala PPATK dan RDPU dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, terkait Transaksi mencurigakan di K/L pada Selasa (11/4/2023) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.

Dengan selalu beredarnya besaran angka transaksi yang fantastis itu di publik, menurutnya bisa menggiring persepsi masyarakat terhadap citra Kemenkeu. 

Meski begitu, Politisi Partai Golkar itu meyakini masih banyak aparat penegak hukum dan pegawai Kemenkeu yang memiliki rekam jejak yang baik.

“Karena kenapa ibu? Image-nya luar biasa, Rp349 triliun ini membuat masyarakat (berpikir) seolah-oleh Kemenkeu ini sebagai sarang terjadinya money laundry. Saya yakin APH-APH kita, banyak sekali juga orang-orang di Kemenkeu kita yang masih baik." sebutnya.

Sebelumnya PPATK memunculkan angka Rp349 triliun sebagai dugaan transaksi janggal di lingkungan Kementerian Keuangan dalam rentang 2009-2023. 

Angka tersebut didapatkan dari jumlah mutasi rekening yang diperiksa PPATK dalam 15 tahun terakhir. Angka yang fantastis itu lantas mendapat sorotan dari berbagai pihak dan menjadi perbincangan panas di masyarakat.

Banyak Temuan PPATK Belum Ditindaklanjuti APH
Anggota Komisi III DPR RI Supriansa mempertanyakan banyaknya temuan dalam rekapitulasi surat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2009-2023 yang belum ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

“Saya mencoba menyandingkan rekapitulasi surat yang telah disampaikan oleh Ibu Sri Mulyani antara 2009-2023 ini, maka ada nomor 1 sampai nomor 15 di sini (rekap surat PPATK 2009-2023) di mana pada poin-poin ini, saya memulai tahun 2009 ada enam surat yang belum ada tindak lanjut dari APH-nya,” jelas Supriansa di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa, (11/4).

Supriansa mempertanyakan dalam rekapitulasi tersebut hanya nampak temuan dengan nominal kecil yang sudah ditindaklanjuti oleh APH, sedangkan nominalnya besar masih belum ada tindak lanjutnya.

“Saya masuk pada di nomor 6 (bahwa) Rp55 triliun ini jumlah yang sangat besar tetapi ditindaklanjuti oleh aparat kita belum ada laporannya di sini. kemudian yang lebih besar dari itu adalah pada tahun 2020, Rp199 triliun menurut laporan yang kami terima pada kesempatan ini belum ada ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum kita,” paparnya.

Dari laporan ini, Supriansa kemudian ikut mempertanyakan kendala apa yang dialami oleh APH sehingga laporan-laporan dengan angka yang besar tersebut belum juga kunjung ditindaklanjuti.

“Apa kendala yang dihadapi oleh APH kita, sehingga tidak menindaklanjuti sembilan poin (dalam rekap) tadi itu? Yang sudah ditindaklanjuti itu baru enam dari 15 poin laporan. Lebih banyak yang belum ditindaklanjuti daripada ditindaklanjuti,” ujar Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Lebih lanjut, Supriansa kemudian bertanya siapa saja yang terlibat pada laporan dengan nominal angka yang besar tersebut, sehingga dinilainya sulit untuk APH menindaklanjuti laporan tersebut. 

“Siapa sebenarnya yang mesti bertanggung jawab? Kenapa mesti berlarut-larut, dari tahun 2009 sampai pada 2023,” sebutnya.

Ia pun turut mempertanyakan, sudah sejauh mana berjalannya kasus tersebut sehingga membutuhkan 14 tahun belum juga kasus tersebut ditindaklanjuti. 

“Apakah ini di kepolisian, apakah di KPK, apakah ini di Kejaksaan, apa kendalanya? Sehingga sulit (diusut),” tutupnya. 

DPR Dukung Pembentukan Satgasus
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani berharap Menko Polhukam selaku Ketua Komite Koordinasi Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan jajarannya untuk menjelaskan secara detail soal Satuan Tugas Khusus (Satgasus) yang bertugas menelusuri transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp 349 triliun terkait tupoksi Kementerian Keuangan. 

Menurutnya, langkah pembentukan Satgasus tersebut merupakan sesuatu baik untuk menindaklanjuti temuan RP 349 triliun.

“Kami di Komisi III akan memberikan dukungan yang diperlukan dalam konteks tugas dan fungsi DPR untuk menindaklanjuti soal ini, dan untuk itulah tentu penjelasan yang lebih mendalam diperlukan di forum rapat Komisi III," ujar Arsul kepada wartawan, Selasa (11/4).

"Satgasus atau tim dengan nama lain, itu instrumen dalam rangka menindaklanjuti atau follow up terhadap temuan. Kami tentu menyambutnya secara positif," tambah Arsul.

Arsul menegaskan, bagi Komisi III DPR sebagai komisi hukum, koordinasi dan tindak lanjut atas persoalan transaksi keuangan mencurigakan Rp 349 triliun menjadi poin penting. Apalagi, kata dia, transaksi mencurigakan diduga terdapat tindak pidana asal (TPA) dan TPPU-nya.

"Tidak sekedar menjadi gimmick pemberantasan korupsi dari rumpun kekuasaan eksekutif atau malah menjadi alat untuk kepentingan dan posisi politik dalam rangka Pilpres 2024," pungkas Arsul.   ***