Polisi Periksa Belasan Saksi Terkait Kepemilikan Senjata Ilegal Dito Mahendra

Polisi Periksa Belasan Saksi Terkait Kepemilikan Senjata Ilegal Dito Mahendra

WJtoday, Jakarta - Bareskrim Polri terus melengkapi berkas perkara dari tersangka Dito Mahendra di kasus kepemilikan senjata ilegal meski pelakunya sampai saat ini masih menjadi buronan.

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Nurul Azizah mengungkapkan, belasan saksi telah diperiksa Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri untuk melengkapi berkas perkara kasus tersebut.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi dan satu orang saksi ahli. Sehingga jumlah saksi yang telah diperiksa sebanyak 18 orang,” kata Nurul Azizah dalam keterangannya, Kamis (11/5/2023).

Saat diminta detail saksi yang telah diperiksa tersebut, Nurul enggan menjelaskan lebih lanjut dengan alasan itu adalah kepentingan penyidikan.

Dito Mahendra pun sebelumnya diketahui telah resmi menjadi buron setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Bareskrim Polri.

Setelah jadi tersangka, Dito dianggap tak kooperatif setelah tak pernah mengindahkan panggilan penyidik Bareskrim.

Dito Mahendra resmi menjadi tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal usai KPK menggeledah kediamannya pada Senin, 13 April 2023. Ditemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis, yang kemudian diserahkan ke Polri untuk diselidiki.

Hasil penyelidikan Polri, dari 15 pucuk senjata api, sembilan di antaranya tidak punya dokumen resmi alias ilegal.

Jenis sembilan pucuk senjata api ilegal tersebut, yakni satu pucuk Pistol Glock 17, satu pucuk Revolver S&W, satu pucuk Pistol Glock 19 Zev, satu pucuk Pistol Angstatd Arms, satu pucuk senapan Noveske Refleworks. Lalu, satu pucuk senapan AK 101, satu pucuk senapan Heckler & Koch G 36, satu pucuk pistol Heckler & Koch MP 5, dan satu pucuk senapan angin Walther.***