Populer Saat Imlek, Apakah Kue Keranjang Halal Dikonsumsi Umat Muslim?

Populer Saat Imlek, Apakah Kue Keranjang Halal Dikonsumsi Umat Muslim?

Populer Saat Imlek, Apakah Kue Keranjang Halal Dikonsumsi Umat Muslim

WJtoday, Jakarta - Saat Imlek, kue keranjang banyak ditemui di pasaran. Rasanya yang manis legit membuat banyak orang menyukainya. Namun, apakah kue keranjang halal dikonsumsi muslim?

Kue keranjang adalah salah satu kuliner simbolik Imlek. Nama populernya nian gao yang berasal dari bahasa Mandarin. Ciri khasnya berwarna cokelat seperti dodol lalu dicetak berbentuk seperti keranjang.

Kue keranjang dibuat dari tepung ketan dan melalui proses yang lama. Teksturnya kenyal dan rasanya manis legit sehingga membuat kue keranjang disukai banyak orang, tak hanya warga keturunan China.

Dalam budaya China, kue keranjang dipercaya melambangkan kemakmuran dan persatuan antara anggota keluarga. Karenanya banyak yang menyajikan kue keranjang saat Imlek.

Lalu kalau muslim hendak makan kue keranjang, apakah halal? Hal ini pernah dijelaskan oleh Ustaz Abu Zakaria Ades melalui dakwahnya yang dibagikan di kanal YouTube (19/12/17).

Ia menjelaskan bahwa umat muslim dilarang mengonsumsi kue keranjang dari perayaan Imlek. Ustaz Abu Zakaria menegaskan bahwa pemberian makanan yang sifatnya untuk perayaan orang kafir tidak dianjurkan.

"Pemberian apapun berupa makanan yang dikhususkan perayaan mereka, maka hukumnya tidak diperbolehkan bagi seseorang yang menerimanya," ujar Ustaz Abu Zakaria.

Hal tersebut juga pernah dijelaskan dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Ibn Umar, Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk bagian dari mereka," (HR Abu Dawud).

Hadist tersebut menjelaskan bukan hanya soal makanan dari perayaan-perayaan orang kafir, tetapi juga berpenampilan dengan pakaian mereka, gaya hidup, etika dan perilaku mereka, lapor Muslim.or.id.

Meski begitu, ada pula sebagian ulama yang memperbolehkan umat muslim untuk mengonsumsi kue keranjang. Asalkan mereka masih memiliki akidah yang kuat untuk mempercayai Allah SWT.

Dengan begitu mengonsumsi kue keranjang bagi muslim hukumnya adalah sah-sah saja. Terlepas dari perbedaan pendapat mengenai hukum makan kue keranjang bagi muslim ini, sebaiknya disikapi dengan bijaksana.***