Respon Pedagang Saat Ridwan Kamil Larang Thrifting Pakaian Bekas Impor

Respon Pedagang Saat Ridwan Kamil Larang Thrifting Pakaian Bekas Impor

WJtoday, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan Pemerintah Provinsi turut melarang perdagangan thrifting atau pakaian bekas impor di wilayah Jabar. 

Larangan ini sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo dan Kementerian Perdagangan karena thrifting merupakan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.

"Atas instruksi Presiden dan kementerian, Jawa Barat juga melarang peredaran thrifting barang-barang baju bekas yang mengganggu ekonomi kita skala mikro," kata Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Selasa (21/3/2023).

Ridwan Kamil menyatakan, Pemprov Jabar mendukung penuh alasan pemerintah pusat dalam melarang perdagangan baju bekas untuk meningkatkan dan menggeliatkan pembelian produk-produk UMKM. 

"Saya mendukung apa yang dilaksanakan kementerian perdagangan sehingga ekonomi lokal produksi lokal harus menjadi tuan rumah di negeri sendiri," katanya. 

Menanggapi kebijakan itu, pelaku usaha thrifting asal Bandung Dicky Yaniada mengatakan, kebijakan larangan thrifting justru merugikan pengusaha thrifting yang saat ini kian menjamur. 

Apalagi, di Kota Bandung sendiri ada Pasar Cimol Gedebage sebagai pasar thrifting terbesar di Bandung Raya. 

“Menurut saya, thrifting ini sudah mempunyai market sendiri dan sudah ada dari lama, makanya ini berlebihan saja sih misal kalau harus diberhentikan atau dirazia,” kata Dicky.

Dia pun membandingkan dengan negara-negara lain yang justru mengakomodir bisnis thrifting dan bisa jadi salah satu pemasukan. 

“Kalau misalnya dibandingkan dengan di daerah-daerah atau negara-negara lain itu kan seperti ada kok thrifting,” sambungnya. 

Menurut Dicky, kehadiran thrifting justru bisa membantu konsumen yang ingin tetap tampil modis dengan budget yang minim. 

“Kalau menurut aku, yang namanya persaingan sih pasti ada yang namanya bisnis dan kalau untuk baju bekas, kalau untuk desain baju baru sebenarnya itu ada pasarnya sendiri, yang suka baju-baju thrifting juga engga pasti juga beli baru, kalau misalkan untuk yang budgetnya kurang untuk yang minim,” jelasnya.

Akibatnya, Dicky pun kini terpaksa tak bisa berjualan lagi. Padahal bisnis yang sudah dijalaninya hampir setahun ini bisa memberi tambahan penghasilan buatnya. 

“Seharusnya ini jadi win-win solution, dampaknya ke bisnis yam au enggak mau kami ini harus dijual,” ujarnya.

Sementara itu, Rian Priatna salah satu pedagang di Pasar Cimol, Gedebage, juga mengeluhkan kebijakan pemerintah yang melarang menjual pakaian bekas impor. Akibatnya, penjualan barang jadi sepi dan membuat omzet menurun.

"Iya jelas (omzet menurun), sesudah (pandemi) Corona terus ada larangan pakaian bekas impor," ujar Rian.

Larangan menjual pakaian bekas impor sangat berpengaruh terhadap aktivitas jual beli pakaian bekas impor di Gedebage. Sejak lima hari terakhir, gudang-gudang penyimpangan barang thrifting tutup.

"Jualan masih tenang hanya pembeli tidak ada. Mereka takut ditangkap dan gudang-gudang sudah tutup," tandasnya.

Untuk diketahui, larangan impor pakaian hingga sepatu bekas itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan, Presiden Jokowi juga telah mengecam impor pakaian bekas karena telah mengganggu industri dalam negeri.

"Arahan presiden sangat tegas agar industri dalam negeri dan UMKM ini dijaga, harus dilindungi dari serbuan pakaian, alas kaki, serta tas bekas impor," kata Mendag dikutip dari keterangan resmi, Jumat (17/3/2023). 

"Kemendag secara rutin memantau dan mengawasi peredaran pakaian bekas ini dan melakukan penegakan hukum dengan memusnahkannya," kata Zulhas.***