Sekjen DPR Indra Iskandar Layangkan Gugatan Praperadilan soal Penyitaan Barang oleh KPK

Sekjen DPR Indra Iskandar Layangkan Gugatan Praperadilan soal Penyitaan Barang oleh KPK

WJtoday, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan barang yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia terjerat kasus dugaan rasuah terkait pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR.

“Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penyitaan,” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Minggu, 19 Mei 2024.

Gugatan itu dilancarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terdaftar dengan nomor perkara 57/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Petitum permohonan ini belum bisa ditampilkan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menentukan jadwal sidang perdana gugatan tersebut. Peradilan pertama akan dimulai pada Senin, 27 Mei 2024.

KPK Tegaskan Dokumen yang Ditemukan di Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Buktikan Adanya Pelanggaran Hukum

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak sembarangan mengambil dokumen di ruang kerja Sekjen DPR Indra Iskandar dalam penggeledahan beberapa waktu lalu. Berkas itu diyakini bukti pelanggaran hukum dalam dugaan rasuah pengadaan kelengkapan rumah dinas untuk anggota DPR.

“Dalam penggeledahan itu ditemukan dokumen terkait proses pengadaan yang juga ada melawan hukumnya,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Minggu, 5 Mei 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan penyidik tutur menemukan catatan transaksi keuangan yang menjelaskan perlawanan hukum dalam kasus ini. Penyidik akan menyusun dokumen yang ditemukan itu dalam pemberkasan perkara.

“Transaksi keuangan ini yang berkaitan dengan, karena tadi kan ada dugaan melawan hukum ketika pengadaannya kami nilai dari hasil penyidikan, misalnya formalitas untuk penentuan, atau pelaksanaannya,” ujar Ali.

KPK juga memastikan bakal memanggil sejumlah saksi untuk mendalami temuan itu. Salah satunya, Indra Iskandar karena dokumennya ditemukan di ruang kerjanya.

Sebelumnya, KPK membeberkan hasil penggeledahan di ruang kerja Indra Iskandar pada Selasa, 30 April 2024. Sejumlah dokumen yang salah satunya catatan keuangan disita penyidik.

“Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa dokumen-dokumen pengerjaan proyek, alat elektronik termasuk transaksi keuangan berupa transfer sejumlah uang yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan peran para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Mei 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci isi dokumen yang diambil sementara penyidik. Tapi, berkas itu juga didapatkan di rumah tersangka dan kantor yang berada di Bintaro, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Tebet, dan Kemayoran, Jakarta.

KPK bakal menganalisis berkas tersebut. Salah satu cara pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi.***