Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan Divonis HukumanPenjara 6 Tahun

Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan Divonis HukumanPenjara 6 Tahun

WJtoday, Jakarta - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) nonaktif Hasbi Hasan. Hakim menilai, Hasbi telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima suap dan gratifikasi bersama sejumlah pihak dalam pengkondisian sebuah perkara di MA.

"Menyatakan terdakwa Hasbi Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama- sama," ujar Ketua Majelis Hakim Tipikor, Toni Irfan ketika membaca amar putusan di Ruang Sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Hasbi) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," sambung hakim.

Hakim Toni menambahkan, Hasbi dikenakan pidana denda sebesar Rp 1 Miliar. Apabila tidak dibayar, digantikan (subsider) kurungan badan selama 6 bulan penjara.

"Denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ucap Hakim.

Tidak hanya itu, Hasbi diwajibkan membayar uang pidana pengganti sebesar Rp 3.880.844.000.400 (Rp 3,8 miliar). Uang pidana pengganti harus dibayar paling telat setelah sebulan, ketika hukuman dinyatakan inkrah (berkekuatan tetap).

Apabila, Hasbi tak mampu membayar uang pidana pengganti, seluruh harta benda dimiliki Hasbi disita dan dilelang untuk menutupi utang tersebut. Jika tidak mampu juga, digantikan dengan kurungan badan selama 1 tahun lima bulan.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa (Hasbi) untuk membayar uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp 3.880.844.000.400," kata Hakim.

"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai uang yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 tahun," jelasnya.

Sementara itu, Majelis Hakim mempertimbangkan hukuman yang memberatkan dan meringankan vonis Hasbi. Adapun hal yang memberatkan Hasbi selaku terdakwa yaitu, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA RI, dan orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana.

"Terdakwa belum pernah dihukum.Terdakwa memiliki tanggung jawab terhadap keluarga . Terdakwa bersikap sopan di persidangan," kata hakim Toni Irfan memaparkan pertimbangan hukuman yang meringankan.

Diketahui, vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Awalnya, Jaksa KPK memohon kepada majelis hakim Tipikor untuk menuntut Hasbi agar divonis 13 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Maka itu, hal ini tidak sesuai dengan harapan KPK yang optimis Hasbi bakal divonis lebih berat dari pada Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto yang dihukum 5 tahun penjara dari tuntutan jaksa KPK yang awalnya 11 tahun 5 bulan penjara.

"Kami sangat optimis majelis hakim akan memutus menyatakan terdakwa (Hasbi) ini bersalah menurut hukum," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri ketika dihubungi Inilah.com sebelum putusan vonis hakim, Rabu (3/4/2024).

Diketahui, Hasbi Hasan didakwa menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka sebesar Rp11,2 miliar.

Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Heryanto Tanaka meminta bantuan kepada Dadan Tri Yudianto untuk meminta tolong kepada Hasbi Hasan mengurus perkara kasasi yang bergulir di MA.

Serta, Hasbi menerima gratifikasi senilai Rp 630 juta. Salah satu rincian gratifikasi Hasbi senilai Rp7,5 juta berupa fasilitas perjalan wisata mewah keliling Bali dengan menggunakan Helikopter Bell 505. Windy idol dan kakaknya Rinaldo beserta Betty Fitriana turut menikmati fasilitas tersebut pada 13 Januari 2022. Fasilitas tersebut didapatkan dari Devi Herlina selaku Notaris rekanan dari CV Urban Beauty/MS Glow.***