Seratusan Kendaraan Sampai Duit Miliaran jadi 'Saksi Bisu' Korupsi Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari

WJtoday, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan barang bukti kasus gratifikasi dan pencucian uang mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Sebanyak 104 kendaraan disita penyidik.

"Kendaraan bermotor berupa 72 mobil dan 32 motor," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Minggu, 9 Juni 2024.

KPK turut menyita tanah dan bangunan milik Rita yang tersebar di enam lokasi. Sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan asing juga diambil sementara oleh penyidik.

“Uang dalam mata uang rupiah senilai Rp6,7 miliar dan dalam mata uang USD dan mata uang asing lainnya senilai total kurang lebih Rp2 miliar,” ujar Tessa.

KPK sangat meyakini adanya penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan Rita selama menjabat. Ratusan dokumen dan bukti elektronik menguatkan tuduhan itu.

 

Semua barang itu disita KPK saat melakukan penggeledahan pada 13 Mei 2024 sampai dengan 6 Juni 2024. Lokasi upaya paksa itu dilakukan di Jakarta, Samarinda, dan Kutai Kartanegara.

“Penggeledahan dilakukan pada sembilan kantor dan 19 rumah,” ucap Tessa.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK menggeledah rumah pengusaha batu bara Said Amin di Samarinda pada Kamis, 6 Juni 2024. Lembaga Antirasuah memastikan upaya paksa itu bukan penangkapan seperti informasi yang beredar di wilayah tersebut.

“Iya (digeledah), kemarin kayaknya,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui keterangan tertulis, Jumat, 7 Juni 2024.

Alex menyebut ada sejumlah mobil yang dibawa penyidik dari ketua ormas Pemuda Pancasila (PP) Kalimantan Timur (Kalitim) itu. Namun, jenis kendaraannya tidak dirinci.

“Ada belasan mobil yang disita,” ujar Alex.***