Sidang Digelar 14 November, PN Serang Ungkap Awal Mula Dito Mahendra Laporkan Nikita Mirzani

Sidang Digelar 14 November, PN Serang Ungkap Awal Mula Dito Mahendra Laporkan Nikita Mirzani

WJtoday, Jakarta - Sidang pencemaran nama baik atas nama tersangka Nikita Mirzani akan digelar pada Senin (14/11/2022) pekan depan. Awal mula Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani terungkap di dakwaan jaksa.

Dakwaan Nikita Mirzani diunggah di laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Serang di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) berdasarkan laman https://www.sipp.pn-serang.go.id. Nomor perkaranya adalah 853/Pid.Sus/2022/PN Srg.

Nikita melihat pemberitaan tentang kasus pemukulan Dito Mahendra terhadap sekuriti di Kemang. Jaksa menyebut timbul niat Nikita agar polisi adil memproses hukum. Nikita pun mulai mencari-cari foto Dito Mahendra di internet untuk kemudian dibuat konten.

"Terdakwa kemudian mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan cara mengunggah foto-foto saksi Mahendra Dito yang telah diedit sebelumnya melalui Instastory (Instagram story) yang isinya sebagai berikut: namanya DITO MAHENDRA, oh ini yang lagi viral di berita online menganiaya security, Abang Propam jangan mau percaya omongan yang ngomong banyak juga menipu dan PHP juga pada para senior," begitu bunyi dakwaan berdasarkan SIPP PN Serang sebagaimana dikutip, Selasa (8/11/2022).

"Terdakwa mengunggah melalui Instastory (Instagram story) berupa gambar yang telah diedit sebelumnya berupa, 'Ini dia muka orang yang diduga melakukan penyekapan dan pemukulan secara sadis ke mantan supir bebegig sawah, yang di lakukan di rumah ibu kandungnya bebegig, kepada kepolisian Indonesia harus adil dalam menangani kasus sadis ini'," imbuhnya.

Nikita lalu mengunggah Instagram Story pada Minggu 15 Mei. Perbuatan Nikita itu diketahui saksi bernama Hairul Yusi, M.A Hadi Yusuf, Rafiudin yang berada di kantor PT Bumi Banten Indah di Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Hairul yang merupakan pengikut Instagram Nikita me-screenshot postingan Nikita. Dia juga langsung memberi tahu Dito Mahendra mengenai unggahan tersebut.

"Kemudian saksi Hairul Yusi memberitahukan postingan tersebut ke Mahendra Dito dan atas pemberitahuan tersebut maka saksi Mahendra Dito merasa dirugikan dan nama baiknya dicemarkan sehingga melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak kepolisian Polres Serang," bunyi dakwaan tersebut.

Sementara itu, pada Minggu 8 Mei 2022 pukul 22.00 WIB di Union Café Plaza Senayan, saksi Melisa bertemu dengan Mahendra Dito dan saksi Hairul Yusi. Dito menawarkan sepatu merek Hermes miliknya dengan harga 17,5 juta kepada saksi Melisa.

Pada Jumat 13 Mei pukul 19.00 WIB, saksi Melisa kemudian menyerahkan uang muka pembelian sepatu Hermes Rp 5 juta kepada Hairul Yusi untuk pembelian sepatu Hermes milik Dito.

Selanjutnya, pada Rabu 18 Mei 15.59 WIB, Melisa yang jadi follower terdakwa Nikita melihat gambar saksi Dito yang telah diedit dan diunggah melalui Instagram Story. Ia kemudian menghubungi saksi Hairul untuk membatalkan pembelian sepatu Hermes milik Dito dan meminta pengembalian uang muka yang telah dibayarkan ke Hairul.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut maka saksi Mahendra Dito mengalami kerugian materil sebesar Rp 17,5 juta" begitu bunyi dakwaan.

Di dakwaan, pada Minggu 15 Mei 2022 pukul 15.10 WIB, Nikita menggunakan akun media sosial Instagramnya @nikitamirzanimawardi_172, mendistribusikan foto saksi Mahendra Dito yang telah diedit melalui Instagram Story.

"Namanya DITO MAHENDRA, oh ini yang lagi viral di berita online menganiaya security, Abang Propam jangan mau percaya omongan yang ngomong banyak juga menipu dan PHP juga pada para senior," begitu bunyi dakwaan.

Lalu, pada Minggu 15 Mei pukul 15.44 WIB, terdakwa juga mengunggah melalui Instagram Story berupa gambar yang telah diedit.

"Ini dua muka orang yang diduga melakukan penyekapan dan pemukulan secara sadis ke mantan supir bebegig sawah, yang dilakukan di rumah ibu kandangnya bebegig, kepada kepolisian Indonesia harus adil dalam menangani kasus sadis ini," bunyi unggahan sebagaimana dalam dakwaan.

Nikita didakwa, pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE, ketiga Pasal 311 KUHP.***