Sidang Kasus ITE Adam Deni Ditunda hingga Pekan Depan

Sidang Kasus ITE Adam Deni Ditunda hingga Pekan Depan
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Sidang perdana kasus informasi transaksi elektronik (ITE) dengan terdakwa Adam Deni ditunda. Sidang pembacaan dakwaan ini akan kembali digelar pada Senin, 14 Maret mendatang.

Awalnya, hakim ketua Rudi Kindarto menanyakan kepada jaksa penuntut umum Dyofa Yudhistira apakah Adam Deni bisa dihadirkan ke persidangan hari ini. 

Jaksa Dyofa menyebut belum menerima surat penetapan sehingga belum mempersiapkan pemanggilan terdakwa.

"Mohon maaf sebelumnya kami penuntut umum Kejari Jakarta Utara belum menerima surat penetapan dari Pengadilan Jakarta Utara sehingga kami belum mempersiapkan pemanggilan terdakwa," kata jaksa Dyofa saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakpus, Senin (7/3/2022).

Jaksa Dyofa mengaku belum mempersiapkan berkas perkara karena belum ada surat penetapan di bagian PTSP Kejari Jakut. Oleh karena itu, jaksa Dyofa meminta majelis hakim menunda persidangan.

"Belum diterima, kami datang karena ada sidang perkara lain, berkas perkara belum kami persiapkan. Kami sudah mengecek di PTSP belum ada surat penetapan hari sidang terdakwa Adam Deni dan kawan-kawan," kata jaksa Dyofa.

"Kami memohon persidangan hari ini pembacaan dakwaan ditunda," sambungnya.

Jaksa mengatakan surat dakwaan juga sudah siap tinggal dibacakan. Adam Deni selaku terdakwa juga sudah menerima surat dakwaan.

Majelis hakim kemudian sepakat untuk menunda persidangan ini. Sidang Adam Deni akan kembali digelar pada 14 Maret mendatang.

"Kalau begitu sidang kita tunda dan juga dalam rangka kelengkapan berkas. Sidang perkara ini kira tunda dan akan kembali kita agendakan tanggal 14 Maret 2022 agak siang setelah istirahat," kata hakim ketua Rudi.

Sedianya, hari ini Adam Deni Gearaka akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Adam Deni akan didakwa terkait kasus informasi transaksi elektronik (ITE).***