Sidang Mediasi Wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, Almas Tsaqibbirru Ajukan Kesepakatan Baru

Sidang Mediasi Wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, Almas Tsaqibbirru Ajukan Kesepakatan Baru

WJtoday, Jakarta - Penggugat perkara nomor 25/Pdt.G/2024/Pn Skt, Almas Tsaqibbirru telah menyiapkan kesepakatan baru saat proses mediasi kedua di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Gugatan tersebut dilayangkan Almas terhadap cawapres sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

Namun sayangnya Almas enggan membeberkan kesepakatan baru yang diajukan tersebut.

Seperti diketahui, dalam gugatan itu Almas meminta ucapan terima kasih dan menggugat sebesar Rp10 juta kepada Gibran Rakabuming Raka.

Kuasa hukum Almas, Utomo Kurniawan mengatakan dalam sidang mediasi kedua hari ini pihaknya mengajukan proposal mediasi.

"Kami tadi baru menyerahkan proposal mediasi, belum ada tanggapan (dari pihak tergugat). Kita tunggu minggu depannya," kata Utomo usai sidang di PN Surakarta, seperti dikutip Inilahjateng, Senin (12/2/2024).

Sidang mediasi ketiga akan dilanjutkan pada Senin (19/2/2024) mendatang. Dalam sidang lanjutan tersebut terkait tanggapan proposal mediasi dari penggugat.

Mengingat masih tahap mediasi, Utomo mengatakan bahwa semua bahan pembicaraan masih dirahasiakan. Namun dia sedikit membocorkan isi proposal mediasi yang ia ajukan pada sidang mediasi kedua ini. Dimana isinya ada perbedaan dengan gugatan awal.

Terkait tidak hadirnya pihak tergugat di mediasi kedua ini Utomo enggan menanggapi secara serius hal tersebut.

"Itu hak tergugat," ujarnya.

Pada mediasi ketiga nanti, Almas mengaku akan hadir dalam sidang mediasi ketiga pekan depan.

"Insya Allah (minggu depan) datang," tandas Almas.

Seperti yang diketahui, Almas menggugat Gibran dengan alasan putra sulung Presiden Joko Widodo itu tidak memiliki itikad baik atau tidak mengucapkan terima kasih. Sebab pihak penggugat beranggapan, bahwa Gibran bisa lolos maju sebagai cawapres karena sebelumnya Almas mengggugat MK terkait batas minimal usia capres-cawapres. ***