Solusi Alternatif Pemerintah bagi Para Pedagang Pakaian Bekas Impor Ilegal

Solusi Alternatif Pemerintah bagi Para Pedagang Pakaian Bekas Impor Ilegal
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Pemerintah menyediakan solusi alternatif bagi para pedagang pakaian bekas impor ilegal yang terdampak pelarangan. Mereka akan difasilitasi untuk menjual produk-produk lokal atau UMKM.

"Kalau pakaian bekas ilegal ini ditarik, pasti kan ada produk lokal ngisi ke market itu, kita juga akan menyiapkan bagaimana alih usahanya, saya sudah ketemu dengan pelaku UMKM lokal, mereka siap kok mengisi itu, mereka sekarang kan enggak bisa bersaing karena produk dari luar itu ilegal semuanya murah," kata Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki, melalui keterangannya, dikutip Rabu (22/3/2023).

Untuk memfasilitasi hal tersebut, kata Teten, KemenkopUKM membuka hotline bagi pedagang pakaian bekas impor ilegal untuk bisa beralih menjual produk lokal. Nantinya, KemenkopUKM akan menghubungkan pedagang dengan pelaku UMKM.

Bagi para pedagang baju bekas impor yang terdampak bisa menghubungi hotline di nomor WhatsApp 08111451587 dan nomor lainnya 1500-587. Operasional jam kerja untuk hotline ini adalah Senin sampai Jumat pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Hotline ini sudah dibuka mulai hari ini.

"Hotline itu dibuat untuk membantu teman-teman pedagang yang memang terdampak larangan pakaian impor bekas ilegal. Kita harapkan yang terdampak bisa hubungi nomor tersebut," jelasnya.

Teten mengundang para pedagang tersebut untuk menukar pakaian bekas impornya dengan produk lokal yang diproduksi UMKM.

"Jadi enggak usah terlalu rumit mikirnya. Kalau mereka spesialis jual pakaian jadi, ya kita akan hubungkan dengan saya sudah dialog kok dengan para produsen, siap kok untuk mengisi," pungkasnya.

MenkopUKM Bukan Larang Thrifting, Melainkan Penyelundupan Pakaian Bekas Impor

MenkopUKM Bukan Larang <a href='https://www.westjavatoday.com/tag/thrifting'>Thrifting</a>, Melainkan Penyelundupan <a href='https://www.westjavatoday.com/tag/pakaian-bekas'><a href='https://www.westjavatoday.com/tag/pakaian-bekas'>Pakaian Bekas</a></a> <a href='https://www.westjavatoday.com/tag/impor'>Impor</a>. (Foto MNC Media)

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki menegaskan, dirinya tidak mempermasalahkan kegiatan belanja pakaian bekas atau thrifting. Namun, yang menjadi masalah adalah pakaian bekas impor notabenenya merupakan barang ilegal.

"Jangan ngomong thrifting, pakaian bekas ilegal. Kalau thrifting nanti dibenturkan dengan sub kultur thrifting dan ada di setiap masyarakat urban dan bagus. Mereka recycle dari segi lingkungan, itu bagus. Kita enggak mau dibenturkan dengan thrifting. Thrifting enggak masalah, ini kan masalahnya barang pakaian bekas ilegal," kata Teten, Selasa (21/3/2023).

Teten menyebutkan, pelarangan pakaian bekas impor yang ilegal merupakan upaya untuk melindungi para pelaku UMKM. Sebab, pakaian impor ilegal telah memukul para pelaku UMKM di Tanah Air.

"Saya Menteri Koperasi ingin melindungi produsen dalam negeri jangan sampai mati karena diserbu produk impor dan juga yang ilegal," ucapnya.

Teten menegaskan, saat ini pemerintah melalui Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Bea Cukai dan Polri tengah melakukan berbagai penindakan terhadap para pelaku impor ilegal.

"Ini kan sudah mulai, Polisi, Kemendag, itu kan bukan kewenangan saya (menindak pelaku impor ilegal), ini kan tiga. Ya kalau mau diurut misalnya bukan hanya ilegal tadi, produk tekstil, pakaian jadi, pakaian bekas, kain, ada Kemenperin, Kemendag, Beacukai, Polisi," terangnya.***