Soroti Lonjakan Kenaikan Bawang Putih

Soroti Lonjakan Kenaikan Bawang Putih
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Harga bawang putih mengalami lonjakan dalam beberapa pekan terakhir. 

Akademisi Institut Pertanian Bogor (IPB) Sahara mengungkap, harga bawang putih di Indonesia per 1 Maret- 24 Mei 2023 menunjukkan tren peningkatan. 

Harganya melonjak tak karuan hingga Rp 38.000 per kilogram. 

"Selama tiga bulan, harga bawang putih mengalami tren peningkatan. Secara nasional, rata-rata kisarannya di harga Rp32.000-38.000 per kg," ujarnya.

Kemudian dia juga menyoroti ada disparitas harga di lapangan, yang mana tiap-tiap daerah mematok harga yang berbeda-berbeda. 

Adapun dari catatannya, berdasarkan provinsi, harga terendah ada di provinsi Lampung di level 31.500 per kg, sedangkan tertinggi di Maluku Utara yakni Rp 53.700 per kg. 

Menurutnya, kedua hal ini perlu menjadi perhatian pemerintah. Sebab, jika ini tidak diselesaikan dengan kebijakan yang tepat dan orang yang tepat maka permasalahan bawang putih ini akan semakin  tak terkendali. 

Selain itu, dia juga menyoroti perihal aturan kewajiban importir yang harus menanam bawang putih di dalam negeri sebanyak 5% dari total kuota sebagai persyaratan izin impor. Dia menilai, aturan itu perlu dievalusi.
Sebab, kuota dan kewajiban menanam 5% itu bisa menimbulkan moral hazard, pemburu ritel, potensi kartel lalu kemungkinan praktek jual beli kuota. 

"Wajib tanam 5%, itu siapa emang evaluasi selama ini. Nah itu juga perlu dimonitor dan evaluasi apakah sudah tercapai atau belum. Jika importir sudah memberikan lisensi tapi tidak memenuhi kewajiban 5% apakah ditindak," tegasnya. 

Sementara itu, Polri terjunkan Satgas Pangan Bareskrim ikut memantau gudang-gudang penyimpanan bawang putih.

"Untuk tahun 2023 satgas pangan saat ini belum menemukan adanya penyelundupan bawang putih, sampai dengan hari ini ya, tapi di tahun 2021-2022 ada tapi sudah diproses, di Medan dan Pontianak," kata Wakil Kepala Satgas Pangan Polri Helfi Assegaf.

Agar para pengusaha bisa menjalankan kegiatan perdagangan dengan aman dan lancar, Satgas pangan menyarankan agar memperhatikan soal perizinan impor, agar tidak terindikasi sebagai penyelundup impor bawang putih ilegal. Pasalnya, aturan perizinan impor sudah terpampang jelas. 

Helfi pun memberi gambaran, misal pemohon X mengajukan permohonan impor bawang putih sebanyak 5.000 ton. Sebelum mengajukan permohonan harus dipenuhi dulu persyaratannya. Dengan begitu, Satgas pangan dan pihak K/L terkait bisa mengecek apakah yang mengajukan impor itu sudah layak atau tidak.

"Harus upload (persyaratan impornya). Nah, saya kan tinggal download nih, begitu saya download, dicek nih, apalagi bahwa ada wajib tanam sesuai Permentan yang 5 persen (kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri). Karena kita paham bahwa daerah yang bisa ditanami bawang putih itu terbatas, paling di Dieng sama di daerah NTB," tambahnya. 

Wakil Kepala Satgas Pangan Polri Helfi Assegaf juga mengatakan, salah satu penyebab harga bawang putih melonjak yakni tingginya biaya transportasi darat. 

Menurut dia, hal itu membuat para pengusaha bawang putih mau tidak mau merogoh kocek lebih banyak untuk biaya bahan bakar minyak (BBM).

"Kenapa BBMnya? BBM (Subsidi) sudah tepat tapi ada penyimpangan ada yang lari ke pengusaha tambang, ke perkebunan, sehingga di SPBU yang seharusnya untuk trasportir tapi karena langka dan harga naik otomatis cost transportasi naik dan ini mempengaruhi HPP, harga produksi meningkat," ujarnya.

Selain itu, menurut Helfi, transportasi laut juga memberikan kontribusi kenaikan harga bawang putih. Sebab, transportasi ini sangat bergantung dengan kondisi cuaca. 

"Hal ini banyak dirasakan oleh para pelaku usaha di wilayah timur. Produsen distribusi dari pusat kota ke Jayapura untuk distribusi ke daerah-daerah wilayahnya sangat sulit sehingga market naik 3 kali lipat sampai 4 kali lipat di sana," jelas Helfi.

Adapun penyebab lainnya, sebut dia, karena penawaran dan permintaan tidak berbanding lurus yang artinya ketika supply kurang, harga cenderung meningkat lantaran demandnya yang juga tinggi. Begitu pun sebaliknya. Belum lagi, ada dugaan penimbunan ketika distribusi bawang putih berjalan. 

"Barang itu harusnya didistribusikan ke end user atau ke konsumen, ke distributor atau pedagang tapi malah ditimbun. Sehingga barang disatu tempat langka, karena langka barang naik," jelasnya. 


Analis ketahanan pangan Badan Pangan Nasional atau Bapanas Retno Utami mengungkap bahkan kenaikannya sudah terjadi dalam tiga bulan ini.

Berdasarkan adanya temuan tersebut Bapanas melakukan penelusuran dan kemudian ditemukan, kenaikan harga bawang putih yang saat ini terjadi dipicu oleh supply dan demand yang tidak seimbang.

"Secara hukum ekonomi harga itu pasti berkorelasi dengan suplai, ketika suplai itu kurang, maka harga cenderung akan meningkat. Begitupun sebaliknya," ujar Retno.

Retno mengatakan, berdasarkan analisis Badan Pangan Nasional, naiknya harga bawang putih sangat terkait dengan kondisi ketersediaan. Sementara Indonesia bukan produsen utama dari komoditas tersebut.

"Jadi kenaikan ini karena suplai bawang putih di Indonesia sedikit, dan terdapat kendala pada suplai bawang putih di pasar," ujar Retno dalam diskusi publik " tuturnya.

Dia menyampaikan, sekitar 90-95% komoditas bawang putih berasal dari impor. Dengan begitu, ketergantungan Indonesia terhadap impor bawang putih sangat tinggi karena petani dalam negeri tidak bisa memproduksi dengan jumlah yang banyak.

"Jika supply impor terganggu, ketersediaan dalam negeri juga terganggu. Sebab Indonesia tidak mampu memenuhi kebutuhannya sendiri," ucap Retno.

Kendati demikian, Retno menuturkan bahwa pihaknya sudah menyiapkan sejumlah upaya untuk mengantisipasi jika terjadi kelangkaan ketersediaan bawang putih di Indonesia. Salah satunya, berkoordinasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait.

Curhatan Pengusaha

Ketua Umum Pusbarindo, Reinhart Antonius Batubara menjelaskan, kebutuhan bawang putih di Indonesia yakni sebanyak 50.000 ton per bulan, namun sejak awal kurtal satu hingga saat ini pihaknya hanya bisa melakukan impor sebanyak 170 ribu ton.

"Seharusnya jika dihitung, sejak Januari sampai bulan ini kita sudah bisa melakukan impor bawang putih sebanyak 250 ribu ton, tapi karena izin impornya sulit, total impornya dari awal tahun sampai saat ini baru 170 ribu ton," ujar Reinhart.

Dia mengaku, anggota Pusbarindo padahal telah taat mengikuti sejumlah persyaratan administrasi yang ditentukan pemerintah agar bisa mendapatkan Surat Perizinan Impor (SPI) untuk bawang putih. Namun, meski sudah begitu, hingga saat ini SPI tersebut belum juga diterbitkan. Alhasil, Pusbarindo tidak dapat mengimpor. 

Bahkan, ia mengaku pihaknya sudah mengirim surat kepada Kementerian Perdagangan sebanyak tiga kali sejak Maret 2023. Namun tetap saja, SPI tersebut belum juga dirilis. Bahkan ia juga sampai mengirim surat ke Presiden Joko Widodo. 

"Jadi kami bersuratnya sudah dari Maret, jarak dua minggu surat kedua kita kirim, lalu surat ketiga juga dikirim ke kementerian dan lembaga terkait. Intinya kami minta kejelasan, terkait izin impor bawang putih ini," kata dia.

Cuma 35 Perusahaan Dapat Izin Impor Bawang Putih

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) transparan dalam memberikan izin impor bawang putih terhadap perusahaan importir.

Sebanyak 165 importir telah mengajukan permintaan izin impor, tapi belum mendapatkan Surat Izin Impor (SPI) dari pihak terkait. Sementara, 35 perusahaan lainnya bisa mendapatkan izin. Hal ini seolah Kemendag tebang pilih.

"Barang kali tetap ada persaingan dalam hal pelaku usaha menpadatkan SPI, jadi semua pihak harus transparan," kata Wakil Ketua KPPU Guntur Syahputra saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, kemarin.

Guntur meminta agar Kementerian Perdagangan bisa lebih adil dalam mengatur persaingan importir. Hal itu dilakukan agar pengusaha bawang putih yang menjadi anggota Pusbarindo bisa melaksanakan tanggung jawab tersebut.

Dengan demikian, pasokan komoditi bawang putih bisa tercukupi di dalam negeri.

Kementerian Pertanian memprediksi konsumsi bawang putih periode 2020-2024 meningkat 1,38% per tahun. Pada 2021, konsumsi bawang putih nasional diproyeksikan sebesar 515,74 ribu ton. Namun, jumlah konsumsi diperkirakan sempat menurun menjadi 508,35 ribu ton pada 2022, dan akan kembali naik menjadi 517,93 ribu ton 2023 dan 526,77 ribu ton di tahun 2024.

Senada, Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aryo Dharma Pala juga mendorong Kementerian Perdagangan agar bersikap transparan dalam menerbitkan Surat Perizinan Impor (SPI) bawang putih.

Sebab, sampai dengan 31 Maret 2023 Kemendag hanya menerbitkan SPI kepada 35 perusahaan dengan total volume sekitar 170 ribu ton. Kemudian, Kemendag menghentikan penerbitan SPI bawang putih bagi para pelaku usaha yang sudah mengajukan permohonan sejak awal Februari 2023.

“Permendag-nya itu sudah aman, on paper itu by regulation sudah aman cuma implementasinya kita enggak tahu apakah benar-benar sistemnya bermasalah atau ada kesengajaan kita enggak tahu,” tutur Aryo.***