Kabar DPRD Jabar

Ridwan Kamil Saatnya Kena Interpelasi

Ridwan Kamil Saatnya Kena Interpelasi
Lihat Foto

WJtoday, Bandung - Sikap reaktif terhadap kritik yang dilakukan Ridwan Kamil telah terbukti menimbulkan polemik seperti kasus guru SMK di Cirebon.

Setelah kasus “maneh” menjadi fenomenal namun mampu menutup masalah kenaikan angka kemiskinan dan pembiayaan pembangunan Masjid Al Jabar yang tidak transparan, kini berlanjut ke masalah kebohongan penayangan foto pengaspalan jalan guna menjawab kritikan dari sejumlah warga di Kabupaten Garut yang tidak puas dengan kinerja Ridwan Kamil sebagai Gubernur dalam membenahi infrastruktur jalan di Kabupaten Garut. 

Berdasarkan informasi, foto tersebut bukanlah foto terbaru, melainkan foto yang telah diposting oleh salah satu media online lokal beberapa tahun yang lalu dan hasil nyomot dari TI Google tahun 2018 dari nusabali.com, yang kejadian sebenarnya berada di Buleleng Bali.

Balasan dari <a href='https://www.westjavatoday.com/tag/ridwan-kamil'>Ridwan Kamil</a> Posting Gambar Perbaikan Jalan Usai Dikritik ,  Netizen: Nyomot ti Google | KASKUS

Sebagai seorang Gubernur sudah seharusnya Ridwan Kamil   memberikan   empati bukan baper (bawa perasaan) dalam menghadapi kritik yang dilontarkan warga terhadap dirinya.

Sebetulnya bukan hanya masyarakat Garut yang menyampaikan kritik namun masyarakat Tasikmalaya pun turut menyampaikan kritik terkait kondisi infrastruktur jalan yang rusak. Hal ini bisa diketahui dengan munculnya banyak baliho, spanduk dan selebaran yang mengkritik atas kondisi jalan rusak di Kabupaten Garut dan Kota Tasikmalaya.

Dalam spanduk pertama, tertulis 'Menjadi Jabar Sangsara, Hanya di Jaman Ridwan Kamil Jalan ini Rusak Parah'.

Kesal Jalan Rusak Parah, Warga Pasang Spanduk Untuk <a href='https://www.westjavatoday.com/tag/ridwan-kamil'>Ridwan Kamil</a>

Hal serupa juga tertulis di spanduk kedua yang berisi 'Kami Butuh Aksi Nyata Gubernur Bukan Pencitraan, Jalan Ruksak Rakyat Nu Cilaka. 

Jalan Rusak Berlubang, Koalisi Masyarakat Pemantau Pembangunan Garut Pasang  Spanduk Kritikan Ke <a href='https://www.westjavatoday.com/tag/ridwan-kamil'>Ridwan Kamil</a> - Intinesia

Sedangkan spanduk berisi protes terhadap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang muncul di Kota Tasikmalaya terpasang di pagar kantor DPRD Kota Tasikmalaya. 

Spanduk Protes ke RK Kini Terpasang di Pagar DPRD Kota Tasik

Seperti dikutip dari berbagai Media Jumat (24/3/2023), ada tiga poin protes dalam spanduk itu. Pertama, tulisan pada spanduk itu mempertanyakan keberadaan Gubernur saat banjir akibat luapan Sungai Citanduy.

Ada juga kalimat untuk tidak arogan dengan isi kritik "Gubernur kamana? Citanduy banjir. Sungai banjir, si eta tajir. Jangan arogan dengan kritikan."

Dalam menghadapi berbagai kritikan, sudah seharusnya Ridwan Kamil yang hobi pencitraan lewat medsos ini untuk tidak reaktif dan baper dalam menanggapi kritikan dari warga Jabar. 

Sikap reaktif tersebut mengakibatkan Ridwan Kamil terkesan anti kritik. Hal ini menunjukkan ketidaksiapan Ridwan Kamil sebagai pejabat publik, sekaligus menunjukkan kejumawaan RK yang anggap dirinya mampu secara personal, padahal dalam kepemimpinan politik diperlukan kolektifitas, termasuk melibatkan publik dari sisi pengawas kebijakan secara umum, dan RK rupanya tidak siap. 

Kejumawaan Ridwan Kamil dikhawatirkan akan tumbuh potensial untuk terus memusuhi warganya sendiri sepanjang warganya kritis dan peduli atas pembangunan Jawa Barat. Kondisi ini tentunya merugikan citra pemerintah Provinsi Jawa Barat secara umum.
 
Merupakan hal yang wajar apabila warga Jabar memiliki hak untuk melontarkan kritik terhadap kinerja Ridwan Kamil jika dinilai buruk. Sikap reaktif yang berdampak polemik justru akan berdampak pada penilaian negatif dari kepemimpinan Ridwan Kamil.

Terkait dengan beberapa permasalahan di atas, sudah saatnya pihak DPRD Provinsi Jawa Barat untuk melakukan interpelasi terhadap Ridwan Kamil. Hak Interpelasi merupakan hak DPRD untuk meminta keterangan kepada pemerintah (eksekutif) mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, serta di dalam bernegara.

Hak interpelasi tercantum dalam Pasal 20A UUD 1945. Pasal tersebut memberikan hak kepada anggota DPR/DPRD, yang diatur lebih lanjut dengan ketentuan dalam Undang- Undang Lembaga Legislatif No. 17/2014, yang dikenal sebagai UU MD3. Interpelasi memberikan hak bagi anggota DPR/DPRD untuk memaksa pemerintah untuk menjelaskan kebijakan yang dilakukan.

Masalah pengajuan hak interpelasi bukanlah merupakan hal yang baru. Terdapat beberapa contoh yang terkait dengan pengajuan hak interpelasi seperti Hak Interpelasi Anggota DPR terkait Kasus Lapindo, Hak Interpelasi DPR terkait Harga BBM atau Hak Interpelasi DPRD terhadap Kebijakan Anies-Sandi.

Melalui keterangan persnya, pada Sabtu (25/3/2023),  Anggota DPRD Jabar Fraksi Gerindra, H. Syahrir S.E. M.I.POL, mengajak kepada seluruh anggota DPRD Provinsi Jawa Barat untuk melakukan interpelasi kepada Gubernur Jawa Barat dengan langkah awal melalui:
(a) pengumpulan sejumlah dokumen terkait materi kebijakan dan/atau pelaksanaan kebijakan Pemerintah yang akan dimintai keterangan dan;
(b) alasan permintaan keterangan kepada Pemerintah.

Langkah awal tersebut pun perlu mendapatkan dukungan lebih lanjut saat pengajuan hak interpelasi di bahas dalam rapat paripurna sampai pihak Gubernur mampu menerangkan dan menjawab permasalahan kebijakan yang dimasalahkan secara jelas, transparan dan terperinci.

"Salam Interpelasi !!!", pungkas Syahrir.***