Syarat Beli LPG 3Kg Harus Tunjukkan KTP: Jangan Berbelit-belit dan Menyusahkan Masyarakat

Syarat Beli LPG 3Kg Harus Tunjukkan KTP: Jangan Berbelit-belit dan Menyusahkan Masyarakat

WJtoday, Bandung - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta pemerintah jangan pilih kasih terkait rencana pemberlakukan penggunaan KTP untuk pembelian gas LPG 3 kilogram. Menurutnya, pemerintah harus memperketat pengawasan distribusi LPG tersebut.

"Pemerintah harus memperketat pengawasan pendistribusian gas LPG 3 kilogram tersebut secara adil, transparan dan terintegrasi mulai dari depo, agen, pangkalan, pengecer hingga ke konsumen." ujar Mulyanto dalam siaran persnya, dikutip Jumat (22/12/2023).

"Jangan sampai fokus pengawasan hanya ketat di tingkat konsumen, padahal di tingkat agen dan pangkalan justru rawan penyimpangan," imbuhnya menegaskan.

Dijelaskan Politisi Fraksi PKS ini sejatinya pihaknya setuju dengan rencana Pemerintah mensyaratkan penggunaan KTP dalam pembelian gas melon 3 kilogram. 

Bahkan menurutnya masyarakat pun juga tidak keberatan dengan syarat tersebut. Namun tentunya prosesnya jangan jadi berbelit-belit dan menyusahkan masyarakat.

Dengan persyaratan KTP tersebut,  maka akan semakin jelas tergambarkan siapa, dimana dan berapa volume penggunaan gas melon 3 kilogram tersebut. Dengan sistem ini akan terdata siapa yang membeli secara berlebihan dan mencurigakan.  

Jadi penggunaan KTP ini akan membantu dalam aspek pengawasan, agar distribusi gas melon 3 kilogram semakin tepat sasaran.

Pasalnya, selama ini karena distribusi gas melon 3 kilogram bersifat terbuka maka siapa saja dapat membeli dan dengan jumlah yang tidak diketahui. 

Karenanya berpotensi besar terjadi penyimpangan. Selanjutnya menurut Mul, begitu ia boasa disapa, adalah soal siapa sebenarnya yang berhak membeli gas melon 3 kilogram dan berapa banyak.

Oleh karenanya, Ia berharap pengawasan pun diperketat bukan hanya di tingkat pembeli atau pengecer tersebut. Melainkan yang lebih penting juga dilakukan di tingkat agen dan pangkalan. 

Karena penyimpangan seringkali terjadi di tingkat ini, dimana pengoplos langsung mengambil gas melon 3 kilogram dari agen atau pangkalan.

Pihaknya pun berharap pemerintah bisa mengantisipasi adanya agen atau pangkalan merekayasa laporan data KTP dan volume pembelian pelanggan untuk sekedar formalitas syarat administrasi.  

"Tentu semua itu perlahan-lahan dapat ditata bersama dengan semakin baiknya data profil pengguna gas melon 3 kilogram tersebut." pungkasnya.

Aturan Baru Pembelian Gas Melon
Mulai 1 Januari 2024 ada aturan baru pembelian gas LPG ukuran tiga kilogram atau gas melon. Yaitu pembelian gas melon harus menunjukkan KTP. 

Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37.k/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran yang diteken pada Juni 2023 lalu.

Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah Brasto Galih Nugroho mengatakan, berdasarkan target yang ditetapkan dari Kementerian ESDM, pada akhir 2023 ini seluruh transaksi di pangkalan LPG tiga kilogram sudah harus dilakukan secara digital.

Ia menjelaskan, bagi yang sudah masuk dalam data Program Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PKE) Pemerintah Pusat, maka hanya perlu menunjukkan KTP ke pangkalan LPG untuk bisa membeli gas melon

"Proses selanjutnya, nanti pangkalan akan meng-input data pembeli di sistem," jelas Brasto, Rabu (20/12).

Namun, bila data pembeli tersebut belum ada di pangkalan sistem tersebut, maka mereka harus menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga untuk di-input oleh pangkalan. Baru selanjutnya bisa membeli gas melon dengan hanya menunjukkan KTP.

Brasto memaparkan, tujuan diadakannya program tersebut adalah sebagai upaya pendistribusian gas melon yang lebih transparan dan juga lebih tepat sasaran. 

Diakuinya, Pertamina juga menguji coba skema transaksi pencocokan data digital di pangkalan resmi. Pencatatan konsumen dan transaksi secara digital. Sehingga akan membantu pencatatan di pangkalan sehingga penyaluran gas melon lebih akuntabel dan transparan. 

"Pencatatan tidak perlu smartphone atau gadget milik konsumen, infrastruktur digital pencatatan disediakan di sub penyalur atau pangkalan resmi LPG," ungkapnya.

Lebih lanjut, Brasto menyampaikan, secara prinsip, orang-orang yang selama ini membeli tiga kilogram di pangkalan sudah banyak yang menunjukkan KTP dalam proses transaksinya. 

"Itu sudah dilakukan dan banyak yang menunjukkan KTP ke pangkalan," tutup Brasto.

Mengawal Distribusi Gas Melon Tepat Sasaran
Pemerintah masih terus memberikan anggaran perlindungan sosial bagi masyarakat. Bentuknya mulai dari pemberian bahan pokok kepada golongan warga tak mampu hingga memberikan subsidi bagi sejumlah produk bahan bakar minyak (BBM) dan liquid petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg) alias elpiji.

Subsidi LPG tabung 3 kg mengambil porsi terbesar jika dibandingkan dengan subsidi BBM dan listrik. Sesuai APBN 2023, alokasi anggaran subsidi LPG tabung 3 kg mencapai Rp117,85 triliun. 

Oleh karena itu, pendistribusian elpiji 3 kg harus tepat sasaran agar dapat bermanfaat bagi masyarakat miskin ataupun masyarakat yang rentan dalam memenuhi kebutuhan dasarnya.

Barang bersubsidi tabung LPG tiga kg atau gas melon ini amat dibutuhkan masyarakat golongan menengah ke bawah. Harganya terjangkau, sehingga kelompok kaya pun turut menikmatinya.

 Terbukti, realisasi volume LPG 3 kg tiap tahunnya terus mengalami peningkatan rata-rata sebesar 4,5 persen. Sebaliknya, realisasi volume LPG nonsubsidi rata-rata mengalami penurunan sebesar 10,9 persen.

Tercatat pada 2019, realisasi volume LPG tiga kg sebesar 6,84 juta metrik ton, kemudian naik menjadi 7,14 juta metrik ton di 2020 dan 7,46 juta metrik ton di 2021 hingga mencapai 7,80 juta metrik ton di tahun 2022. 

Pada periode yang sama, realisasi volume LPG nonsubsidi mengalami penurunan dari 0,66 juta metrik ton di tahun 2019 hingga hanya sebesar 0,46 juta metrik ton di 2022.

Adapun seperti dilaporkan Pertamina, bentuk-bentuk lain penyalahgunaan elpiji 3 kg adalah penimbunan, penjualan melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah, penjualan/pengangkutan ke wilayah yang bukan wilayah distribusi (lintas kabupaten/kota atau wilayah belum terkonversi minyak tanah ke LPG tabung 3 kg), serta kegiatan pengangkutan LPG tabung 3 kg menggunakan kendaraan yang tidak terdaftar di agen.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), elpiji 3 kg yang masuk dalam bahan bakar rumah tangga, juga berkontribusi cukup tinggi terhadap inflasi yaitu sekitar 1,97%. Kenyataan ini semakin mengukuhkan komitmen pemerintah melaksanakan Program Pendistribusian LPG 3 Kg Tepat Sasaran

Untuk menertibkan hal itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), akan memberlakukan kebijakan baru dalam pembelian elpiji 3 kg bersubsidi menggunakan KTP atau masyarakat yang akan membeli LPG 3 kg harus sudah terdaftar dalam data. Kebijakan ini akan mulai dilaukan pada 1 Januari 2024. Artinya yang terdata saja yang boleh membeli tabung gas melon 3 kg.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengatakan, sejak 1 Maret 2023, pemerintah melalui Pertamina telah melakukan pendataan pengguna gas melon di Sub Penyalur atau Pangkalan ke dalam sistem berbasis website sebagai tahap awal dari Program Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg Tepat Sasaran.

“Pendataan konsumen pengguna LPG tabung 3 kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023. Langkah-langkah transformasi subsidi LPG tabung 3 kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat,” ujar papar Tutuka, Jumat (25/8).

Pasalnya, berdasarkan Peraturan Presiden nomor 104 tahun 2007 dan nomor 38 tahun 2019, LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Dirjen Migas menegaskan, dalam pendataan ini tidak ada pembatasan dalam pembelian LPG 3 kg. Para pembeli di pangkalan hanya perlu membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga (KK), dan apabila sudah terdata dalam sistem hanya cukup membawa KTP untuk pembelian selanjutnya. Khusus untuk pengguna usaha mikro diperlukan tambahan foto diri di tempat usaha.  ***