Tak Hanya Kasus Suap, Hakim Gazalba Saleh Jadi Tersangka TPPU dan Gratifikasi

Tak Hanya Kasus Suap, Hakim Gazalba Saleh Jadi Tersangka TPPU dan Gratifikasi
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS) sebagai tersangka. Kali ini dia diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan menerima gratifikasi.

Penetapan tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang terhadap Gazalba Saleh ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Gazalba Saleh sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Setelah dikembangkan, KPK menemukan adanya dugaan penerimaan gratifikasi lain dan pencucian uang.

"Tim penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain berupa penerimaan gratifikasi dalam penanganan perkara yang pernah disidangkan oleh GS sebagai salah satu hakimnya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikutip Rabu (22/3/2023).

"Selain itu turut diduga adanya tindakan pencucian uang berupa menyembunyikan dan menyamarkan asal usul harta bendanya melalui mentransfer, membelanjakan dan menukarkan dengan mata uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan penyuapan," sambungnya.

Adapun, TPPU merupakan salah satu instrumen yang menjadi prioritas KPK. Sebab, kasus pidana tersebut mampu mengembalikan aset negara secara maksimal.

Selain itu, penyelidikan terkait TPPU juga diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pelakunya.***