Terbukti Melanggar, PayTren Milik Ustaz Yusuf Mansyur Ditutup OJK

Terbukti Melanggar, PayTren Milik Ustaz Yusuf Mansyur Ditutup OJK

WJtoday, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut PT PayTren Aset Manajemen (PAM) sebagai manajer investasi syariah sejak 8 Mei 2024. PayTren AM merupakan perusahaan yang didirikan Ustaz Yusuf Mansur dalam mengelola reksa dana syariah.

Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan usai perseroan terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal.

Lebih lanjut OJK menjelaskan, terdapat 8 pelanggaran yang ditemukan berdasarkan pada kedua peraturan itu.

Pelanggaran itu mencakup: (1) kantor tidak ditemukan; (2) Tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi; (3) Tidak dapat memenuhi Perintah Tindakan Tertentu; dan (4) Tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris.

Selanjutnya (5) Tidak memiliki Komisaris Independen; (6) Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi; (7) Tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan; dan (8) Tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022.

Selain itu, PAM diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi jika ada. Perusahaan juga diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban kepada OJK melalui Sistem Informasi Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan jika ada.

Selanjutnya PAM juga diwajibkan untuk melakukan pembubaran Perusahaan Efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ini ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

Berdasarkan laman Pusat Informasi Industri Pengelolaan Investasi OJK, Selasa (14/5) nama Jam'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur masih tercatat sebagai pemegang saham pengendali sebanyak 94 persen.Sementara 6 persen dimiliki Deddi Nordiawan.

Yusuf juga masih tercatat sebagai komisaris utama perusahaan. Menyikapi keputusan OJK yang mencabut izin usahanya, Yusuf Mansur pun mengaku legowo dan menyampaikan harapan dan doa.

"Tidak apa-apa. Semoga jadi ibadah dan amal saleh, dan jadi jariyah. Gimana niat, kan niat udah dicatet Allah. Pengen memajukan ekonomi ummat, ekonomi syariah," kata Yusuf Mansur, Selasa (14/5).

Pihaknya juga memastikan, tidak ada dana nasabah yang menjadi utang perusahaan

Yusuf Mansur sendiri mengaku membangun bisnis tersebut dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian umat muslim melalui jalan syariah.

"Dan makasih kepada OJK, yang selama ini udah membantu, memberi kesempatan, ngajarin saya, dan lain-lain, kebaikan. Semoga tidak kapok juga dengan ide-ide dan gerakan lain. Siap belajar juga terus. Untuk eksekusi yang lebih baik di ke depan harinya," kata Yusuf Mansur.

Yusuf juga mengatakan, dirinya sudah berusaha untuk menyelamatkan PayTren AM dalam 3 tahun terakhir. Sebelumnya, Yusuf menjual 100 persen sahamnya kepada investor baru. Dengan penjualan ini, pemegang saham pengendali PayTren akan berubah total.

Hal itu bertujuan mendapatkan strategic partner untuk pengembangan PayTren AM sebagai Manajer Investasi Syariah pertama di Indonesia.

Terakhir, Yusuf Mansur juga meminta maaf ke mitra-mitra Paytren karena perjalanan unit usaha tersebut harus berakhir.

"Terima kasih kepada masyarakat atas perjuangan selama ini. Masya Allah, teramat indah dan berharga. Maafin saya," pungkas Yusuf Mansur.***