Ternyata Bukan Hanya Sultan Rif'at, Pengendara Ojol di Palmerah juga Jadi Korban Akibat Kabel

Ternyata Bukan Hanya Sultan Rif'at, Pengendara Ojol di Palmerah juga Jadi Korban Akibat Kabel
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Belum selesai kasus Sultan Rif'at dan PT Bali Towerindo, Tbk., kini muncul lagi kasus serupa. Seorang pengendara sepeda motor ojek online (ojol) tewas usai untaian kabel menjeratnya di Jalan Brigjen Katamso, Palmerah, Jakarta Barat.

Korban yang bernama Vadim saat itu tengan melaju dari arah selatan dan mencoba menghindari kabel yang menjuntai.

Akan tetapi dengan menghindari kabel yang menyuntai, Vadin tabrak trotoar yang meyebabkan pengendara ojek online tersebut luka serius.

Menurut pihak kepolisian, Vadim kehilangan kendali usai menghindari kabel menjuntai.

AKP Agus Suwito selaku Kanit Gakkum Polres Metro Jakarta Barat mengungkapkan, kronologi tewasnya pengendara motor yang bernama Vadim.

"Laka lantas yang terjadi di Jalan Brigjen Katamso yaitu pada hari Jumat tanggal 28 Juli 2023 sekitar pukul 23.00 WIB. Pada saat itu kondisi di TKP memang dalam kondisi gelap," ucap Agus, Kamis 3 Agustus.

Menurutnya, korban yang datang dari arah selatan mencoba menghindari kabel yang menjuntai dan kemudian terperosok ke arah trotoar dan mengalami luka serius di kepala.

"Saat itu pengemudi yang bernama Vadim mengendarai dari arah selatan ke arah utara yaitu dari arah Slipi ke arah Tanah Abang,” ujarnya.

“Saat di TKP ada kabel yang melintang dan pengendara diduga menghindari kabel tersebut sehingga terperosok ke kiri dan masuk ke trotoar," tambahnya.

"Korban mengalami luka di bagian kepala, kemudia sanggota ke TKP dan langsung membawa korban ke Rumah Sakit Pelni atau rumah sakit terdekat," tandasnya.

Polisi Bakal Panggil Pemilik Kabel

Buntut kejadian itu, pihak kepolisian akan memanggil pemilik kabel yang meyebabkan tewasnya pengendara sepeda motor di Jalan Brigjen Katamso, Palmerah, Jakarta Barat, untuk klarisifikasi.

"Iya nanti kita panggil (pemilik kabel)," ujar Agus Suwito dalam keterangannya Jumat 4 Agustus 2023.

Kabar Terbaru Kasus Sultan Rif'at

PT Bali Towerindo Sentra Tbk atau Bali Tower angkat bicara terkait kasus mahasiswa Universitas Brawijaya Malang, Sultan Rif'at Alfatih yang terjerat kabel fiber optik menjuntai di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan dan kini tidak bisa bicara.

Dalam konferensi pers, kuasa hukum Bali Tower, Maqdir Ismail mengklaim bahwa apa yang dialami oleh Sultan merupakan kecelakaan tunggal.

Maqdir mengungkapkan hal tersebut diperkuat dengan adanya laporan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 7 Januari 2023.

"Hal ini juga diperkuat dengan laporan kecelakaan lalu lintas pada 7 Januari 2023 yang menyatakan kejadian itu merupakan kecelakaan tunggal," kata Maqdir dalam konferensi pers di Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023) dikutip dari YouTube Tribunnews.

Lalu, Maqdir mengungkapkan bahwa Bali Tower awalnya tidak mengetahui ada korban dalam kecelakaan tersebut.

Dirinya mengungkapkan bahwa kliennya baru mengetahui adanya korban usai keluarga korban menyampaikannya pada 23 Mei 2023 atau lima bulan setelah kejadian.

Kemudian, Maqdir menyebut pihaknya baru mengetahui adanya masalah pada tiang fiber optik setelah ada keluhan dari pelanggan lantaran koneksi internet tak berfungsi pada 6 Januari 2023.

Usai dicek, Maqdir menyebut pihaknya menemukan kondisi ketika tiang sudah melengkung dan kabel telah terputus.

Di sisi lain, dirinya mengungkapkan kecelakaan yang dialami Sultan justru terjadi pada 5 Januari 2023.

"Saat di lokasi, pihak Bali Tower dikabarkan adanya kecelakaan di sana. Tetapi, kami tak mengetahui korbannya siapa, kronologinya seperti apa, kami tidak tahu karena adanya keterbatasan."

"Tim kami hadir di lokasi kejadian saat itu sekitar pukul 01.00 WIB pada 6 Januari 2023. Dan di sana pada jam segitu kan sedang sepi dan saya tidak tahu apakah masyarakat di sana mengambil foto korban atau bagaimana saya tidak tahu," beber Maqdir.

Kemudian Maqdir mengklaim kliennya telah melakukan perawatan berkala untuk tiang dan kabel di lokasi kecelakaan Sultan.

Sehingga, sambungnya, kecelakaan yang dialami Sultan bukanlah kelalaian perusahaan.

Klaim tersebut disampaikannya berdasarkan hasil investigasi pada Mei 2023 setelah pertemuan antara keluarga Sultan dan Bali Tower.

Pengecekan terhadap kabel dan tiang pun diperkuat dengan dilampirkannya dokumentasi pada 7 dan 26 Desember 2022 bahwa ketinggian tiang dan kabel dalam kondisi normal yaitu di posisi 5,5 meter.

Dengan deretan hal tersebut, Maqdir menegaskan kecelakaan yang dialami oleh Sultan bukan kelalaian perusahaan.

"Jadi ini bukan terjadi karena kelalaian perusahaan karena dari penjelasan di atas perusahaan telah secara rutin melakukan maintenance berkala utnuk memastikan ketinggian kabel berada dalam kondisi normal dan tidak menggangu lalu lintas," ujar Maqdir.

Sementara terkait kecelakaan yang dialami Sultan, Maqdir mengatakan kejadian bermula saat adanya kendaraan besar yang memiliki volume melebihi tinggi kabel.

Akibatnya membuat kabel dalam kondisi turun dan tiang miring.

"Kita belum ketahui identitas kendarannya dengan ketinggian di atas 5,5 meter yang melintas di lokasi kemudian tersangkut pada kabel."

"Sehingga tiang menjadi melengkung dan kabel menjadi melandai," jelasnya.

Maqdir menyebut Bali Tower tidak mengetahui kondisi tersebut sebelum ada laporan jaringan terputus.

Dirinya mengklaim perusahaan baru mengetahui setelah adanya notifikasi dari sistem pusat Bali Tower pada 6 Januari 2023 dini hari.

"Kemiringan dari tiang pada lokasi tersebut tidak diketahui oleh perusahaan sampai dengan adanya sinyal fiber optic cut (jaringan kabel fiber optic terputus) pada sistem pusat Bali Tower, pada Kamis 6 Januari 2023, pukul 00.36 WIB," jelasnya.

Lebih lanjut, Maqdir mengungkapkan pihaknya enggan untuk menyalahkan siapapun dalam kasus ini.

Menurutnya, hal tersebut merupakan wewenang pengadilan.

"Saya tidak berani menyalahkan orang. Itu kan keputusan pengadilan. Silahkan kawan-kawan yang menilainya," ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Maqdir pun turut menyinggung soal permintaan maaf dari Bali Tower kepada keluarga Sultan.

Dirinya menyinggung soal tawaran bantuan dari Bali Tower kepada keluarga Sultan.

Maqdir mengklaim bahwa bantuan tersebut bukan semata soal uang tetapi lebih kepada empati Bali Tower kepada korban.

"Soal permintaan maaf, saya kira ini yang ingin kita lihat secara jernih. Permintaan maaf ini apakah Bali Tower melakukan kesalahan atau karena apa."

"Bicara soal bukti kesalahan, makannya justru pihak Bali Tower datang menawarkan bantuan. Bukan karena ingin menyalahkan siapapun sehingga karena itu merasa dianggap bahwa ini urusan manusia bukan urusan uang tetapi ada empati yang ditunjukkan," tegasnya.

Keluarga Sultan Tuntut Bali Tower Minta Maaf secara Terbuka

Fatih Orang Tua Sultan Mahasiswa yang Terjerat Kabel Optik di Jakarta Selatan Datangi Polda Metro Jaya. Sebelumnya, keluarga Sultan menuntut agar Bali Tower meminta maaf secara terbuka.

Hal ini disampaikan oleh ayah Sultan, Fatih saat berada di Polda Metro Jaya pada Rabu (2/8/2023).

"Masalah ini masalah yang kami sendiri yang tidak diharapkan. Jadi kami mau konsultasi dulu untuk mendapatkan pencerahan sebelum kami akan menindaklanjuti berikutnya," ujar Fatih, ayah Sultan, didampingi kuasa hukum dan rekan Universitas Brawijaya di Mapolda Metro Jaya, Rabu dikutip dari Warta Kota.

Sementara itu, Tegar Putu Hena selaku kuasa hukum keluarga Sultan menyatakan pihaknya melaporkan PT Bali Towerindo Sentra Tbk dengan tujuan menuntut pertanggungjawaban atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan luka berat.

"Ada juga pelanggaran lalu lintas barang kali. Undang-Undang tentang jalan, perlindungan konsumen," kata Tegar.

"Itu kami akan konstruksikan kami minta bantuan ke teman-teman polisi bantu kami seperti apa dari pihak kepolisian," lanjutnya.

Pihaknya, tutur dia, membuat laporan berdasarkan investigasi mandiri yang dilakukan oleh keluarga.

"Hari ini Bali Tower, karena teledor sehingga menjulur ke bawah, sehingga orang terjerat. Tentu dia harus bertanggungjawab," tutur dia.

Tegar mengatakan, tuntutan pihak keluarga adalah agar perusahaan kabel itu turut menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

Fatih juga sebelumnya menolak uang ganti rugi sejumlah Rp2 miliar dari perusahaan kabel tersebut.

"Minta maaf secara terbuka supaya tidak ada Sultan-Sultan yang lain, karena pengendara sepeda motor di Jakarta banyak, maka akan terjadi lagi," katanya.

Jika sudah meminta maaf, ia menuturkan pihak perusahaan baru dapat membahas soal biaya kompensasi atas insiden itu.

Seperti untuk biaya pengobatan serta perawatan hingga dapat kembali sembuh.

"Lu minta maaf kalau salah, jangan kemudian kirim orang mencoba membungkam korban dengan sejumlah uang," ucapnya.

"Itu kan bukan cara-cara bertanggungjawab, tapi cara untuk bikin orang diam supaya nilai sahamnya tidak runtuh di bursa efek," lanjut dia.***