Todung Mulya Soal SP3 e-KTP Jokowi: DPR Bisa Gulirkan Hak Interpelasi

Todung Mulya Soal SP3 e-KTP Jokowi: DPR Bisa Gulirkan Hak Interpelasi
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Pengacara senior Todung Mulya Lubis mengomentari pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo, yang mengaku sempat dimarahi Presiden Jokowi untuk menghentikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto.

Todung yang juga merupakan Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud itu menilai DPR bisa saja menggulirkan Hak Interpelasi untuk mengusut pengakuan tersebut.

"Hak Interpelasi itu kan memang hak DPR untuk menggulirkan itu. Tentu tergantung pada pihak DPR apakah akan menerima mosi untuk melakukan Hak Interpelasi itu," kata Todung dalam jumpa pers virtual, Sabtu (2/12).

Todung sendiri mengaku terkejut dengan pengakuan Agus mengenai permintaan Jokowi itu. Menurutnya, hal ini sudah di luar nalarnya.

"Saya pribadi terkejut sekali mendengar apa yang dikatakan oleh mantan ketua KPK Agus Rahardjo, itu jauh di luar imajinasi liar saya sebagai aktivis antikorupsi," ucap dia.

Todung menilai, hal ini menyebabkan semakin merosotnya indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia. Di mana, Indonesia hanya mengantongi poin 34, dan tergolong rendah di ASEAN.

"Di ASEAN kita itu cuma lebih baik dari Myanmar, dari Laos, dari Filipina, kita kalah dari Singapura, kita kalah dari Malaysia, even kita kalah dari Timor Leste. IPK timor leste itu lebih baik dari Indonesia," tutur Todung.

"Jadi kalo itu terjadi, mudah-mudahan tidak akan terjadi lagi. Tapi saya sangat khawatir ya bahwa pelemahan KPK itu sistematis di depan mata kepala kita dan kita harus melakukan koreksi terhadap hal ini," kata Todung.***