Vonis 4 Terdakwa Obstruction of Justice Dinyatakan Inkrah, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatri Banding

Vonis 4 Terdakwa Obstruction of Justice Dinyatakan Inkrah, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatri Banding

WJtoday, Jakarta - Keputusan vonis terhadap 4  terdakwa perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang melibatkan Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Empat terdakwa yang vonisnya inkrah yaitu Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

“Vonis mereka sudah inkrah,” ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto melalui keterangannya, dikutip Senin (6/3/2023).

Dalam perkara tersebut, terdakwa Arif dan Irfan divonis 10 bulan penjara. Sementara untuk terdakwa Baiquni dan Chuck divonis 1 tahun penjara.

Vonis tersebut dinyatakan inkrah setelah tidak adanya pengajuan banding dari pihak Kejaksaan, dan juga tidak ada pengajuan banding dari pihak terdakwa.

"Sampai hari ini tidak ada pernyataan banding dari jaksa,” kata Djuyamto. 

Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan tuntutan 2 tahun penjara, sementara Arif dan Irfan dituntut 1 tahun penjara.

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria

<a href='https://www.westjavatoday.com/tag/hendra-kurniawan'>Hendra Kurniawan</a> dan <a href='https://www.westjavatoday.com/tag/agus-nurpatri'>Agus Nurpatri</a>a Bakal Divonis Hari Ini

Diberitakan sebelumnya, 2 terdakwa perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Keduanya yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Dalam vonisnya, Hendra dijatuhi hukuman pidana 3 tahun dan Agus Nurpatria divonis 2 tahun penjara.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, kedua pihak terdakwa mengajukan banding pada Jumat 3 Maret 2023.

"Hendra dan Agus Nur Patria ajukan banding pada hari Jumat tangga 3 Maret 2023,” ujar Djuyamto dalam keterangannya.***