Wujudkan KLA, Kabupaten Bogor Komitmen Penuhi Hak dan Perlindungan Khusus Anak

Wujudkan KLA, Kabupaten Bogor Komitmen Penuhi Hak dan Perlindungan Khusus Anak
Lihat Foto

WJtoday, Kab Bogor - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus berupaya untuk mewujudkan Kabupaten Bogor Layak Anak (KLA) dengan cara pemenuhan hak-hak anak serta perlindungan khusus anak mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan dan desa.

Hal itu diterangkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin saat membuka kegiatan Pengkoordinasian Pelaksanaan Kebijakan Bidang Kesejahteraan Sosial Tahun 2023, di New Ayuda Hotel Cisarua, Kamis (9/3/2023).

"Forum ini merupakan sarana evaluasi pencapaian dan hambatan penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak sekaligus menguatkan peran dan fungsi perangkat daerah sebagai bagian gugus tugas dalam penyelenggaraan KLA pada tingkat kecamatan, desa hingga kelurahan," ungkap Burhanudin.

Perlu diketahui berdasarkan data BPS Tahun 2021 di Kabupaten Bogor terdapat 1,8 juta anak berusia 0-19 tahun.  

Beragam kebijakan straregis dan berkelanjutan dikembangkan Pemkab Bogor untuk meningkatkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak secara terintegrasi.

"Serta komitmen seluruh stakeholder pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan dunia pendidikan untuk mengoptimalkan penguatan KLA di Kabupaten Bogor," ucapnya.

Sebagaimana diketahui berkaitan dengan penguatan kelembagaan sejumlah regulasi telah diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor antara lain, Perda Kabupaten Bogor No 5 Tahun 2015 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Kedua Peraturan Bupati No 39 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak.

Berikutnya Peraturan Bupati No 67 tahun 2021 tentang Sistem Layanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak Berbasis Masyarakat.  Dan Keputusan Bupati Bogor No.476/376/KPTS/2017 tentang Forum Anak Daerah Kabupaten Bogor.

"Kami Kabupaten Bogor terus mendorong perangkat daerah untuk berinovasi dalam upaya perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak pada 5 klaster antara lain klaster hak anak ditunjukkan pada pemenuhan hak anak melalui akte kelahiran dan kartu identitas anak dan partisipasi anak melalui forum anak," ungkap Burhanudin.

Lanjut Burhanudin, kemudian ada klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif diwujudkan dengan terbitnya Perbup No 39 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak. 

Lalu terbentuknya PAUD holistik internasi dengan tersedianya ruang bermain ramah anak di Cibinong Situ Plaza yang telah bersetifikat dan telah terbentuknya Pusat Pembelajaran Warga (Puspaga).

Kemudian klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan diwujudkan terbitnya Perda Kabupaten Bogor No 8 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan telah terbentuknya Pusat Kesehatan Masyarakat dengan standar ramah anak dan klaster pendidikan diwujudkan dengan terbentuknya Sekolah Ramah Anak, Rumah Ibadah Ramah Anak dan tersedianya pusat kreativitas anak atau sanggar seni.

Terakhir klaster perlindungan khusus diwujudkan dalam bentuk tersedianya shelter dan rumah anak serta berbagai inovasi seperti aplikasi sistem terpadu perlindungan perempuan dan anak berbasis masyarakat

"Juga pembentukan Satgas PPA, pembentukan Gugus Tugas Kecamatan Layak Anak, pembentukkan Forum Anak dan lain sebagainya," tandas Burhanudin.  ***