Ada-ada Saja! Seorang Pria di Garut Tanam dan Jual Ganja Hasil Tanam Sendiri, Berujung Diciduk Polisi

WJtoday, Garut - Polisi menangkap seorang pria berinisial BD (45) setelah kedapatan mengkonsumsi dan menjual ganja hasil tanam sendiri.

Kasat Res Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit mengatakan bahwa BD ditangkap pada Jumat (7/6/2024) lalu di kawasan Cisurupan, Kabupaten Garut.

Juntar menyebut, BD mengkonsumsi dan menjual ganja yang ditanamnya sendiri di sebuah perbukitan perkebunan teh, Giriawas, Cikajang.

BD kemudian ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya saat itu. Dengan barang bukti, 2 paket narkotika jenis ganja kering yang dibungkus kertas nasi.

“Ada seorang pemakai yang kita amankan, yang memiliki barang dari pelaku ini. Kemudian kami telusuri,” kata Juntar, melalui keterangannya, dikutip Selasa (11/6/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BD mengaku, menanam sendiri daun ganja yang dijual serta dikonsumsinya.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, tersangka ini sudah memanen ganja 5 kali,” bebernya.

BD mengaku, sudah menanam ganja sejak Januari 2024 lalu. BD sengaja menanam karena ingin menjual serta mengkonsumsi barang haram tersebut.

Kasusnya sekarang didalami oleh Polres Garut. Polisi sedang menelusuri dari mana bibit ganja yang dimiliki BD, hingga bisa menanamnya sendiri.

Tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat 1 dan 2, Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ***