Bakal Dilindungi, LPSK Minta Saksi Pembunuhan Jurnalis di Sumut tak Takut Melapor

Bakal Dilindungi, LPSK Minta Saksi Pembunuhan Jurnalis di Sumut tak Takut Melapor

WJtoday, Jakarta - LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap melindungi para saksi kasus pembunuhan jurnalis yang bekerja sebagai pemimpin redaksi salah satu media online di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Mara Salem Harahap.

Hasto menyatakan, pihaknya meminta para saksi yang melihat, mendengar, dan mengetahui peristiwa penembakan tersebut tak takut melapor dan menyampaikan keterangan terkait peristiwa itu.

"Kami menyampaikan kepada keluarga korban bahwa LPSK siap melindungi saksi-saksi dalam kasus ini, termasuk kepada keluarga bila memang memiliki informasi penting untuk proses penyelidikan dan penyidikan" kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangan tertulisyang dikeluarkan di Jakarta, Minggu (20/6/2021).

Dia menegaskan,  LPSK mendukung aparat kepolisian mengusut tuntas kasus pembunuhan tersebut. Ia juga siap berkoordinasi perihal perlindungan para saksi yang ingin memberikan informasi agar mendapat jaminan perlindungan.

Baca juga: DPP PMPRI Minta Kapolri Turun Tangan, Ungkap pembunuhan Mara Salem Harahap

Diungkapkannya,  perlindungan kepada para saksi sangat penting agar mereka merasa lebih tenang dalam memberikan keterangan.

"Kami menjamin saksi bisa dengan aman memberikan keterangan tanpa rasa cemas dan ancaman," jelasnya.

Lebih lanjut, Hasto mengecam tindakan kekerasan kepada jurnalis apalagi sampai tewas. Ia menambahkan proses hukum terhadap pelaku harus ditegakkan sesuai dengan aturan berlaku.  

Seperti diberitakan,  Mara Salem Harahap dilaporkan tewas tak jauh dari rumahnya, Desa Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sabtu(19/6/2021) dini hari.

Korban diduga tewas setelah ditembak orang tak dikenal saat dia berada di dalam mobilnya. Untuk mengungkap kasus tersebut, Polda Sumut membentuk tim gabungan bersama Polres Simalungun.***