Daftar Partai Politik Yang Bisa Usung Capres 2024

Daftar Partai Politik Yang Bisa Usung Capres 2024
Lihat Foto

WJtoday, Bandung - Indonesia menerapkan sistem parliamentary threshold atau ambang batas parlemen dalam Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif.

Dengan sistem ini, untuk dapat mengajukan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), partai politik harus memiliki perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam porsi tertentu.

Hal ini diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi sebagai berikut:

"Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya."

Dari 9 partai politik yang lolos dari ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4% pada Pemilu 2019, hanya PDI Perjuangan yang sudah mendapat tiket mengusung capres/cawapres tanpa koalisi

Agar dapat mengusung calon presiden dan wakil presiden (capres/cawapres) pada Pemilu 2024, delapan partai harus melakukan koalisi dengan partai lainnya untuk memenuhi batas minimal presidential threshold tersebut.

Meskipun pencalonan presiden dan wakil presiden baru akan berlangsung pada 19 Oktober-25 November 2023, saat ini partai politik sudah saling melakukan kerjasama untuk menjalin koalisi menyongsong Pemilu 2024.

Berikut perolehan suara 16 partai politik diurutkan berdasarkan perolehan kursi terbanyak:

1. PDI-P: 128 kursi Jumlah suara: 27.503.961 (19,33 persen) Status: Memenuhi ambang batas

2. Golkar: 85 kursi Jumlah suara: 17.229.789 (12,31 persen) Status: Memenuhi ambang batas

3. Gerindra: 78 kursi Jumlah suara: 17.596.839 (12,57 persen) Status: Memenuhi ambang batas

4. Nasdem: 59 kursi Jumlah suara: 12.661.792 (9,05 persen) Status: Memenuhi ambang batas

5. PKB: 58 kursi Jumlah suara: 13.570.970 (9,69 persen) Status: Memenuhi ambang batas

6. Demokrat: 54 kursi Jumlah suara: 10.876.057 (7,77 persen) Status: Memenuhi ambang batas

7. PKS: 50 kursi Jumlah suara: 11.493.663 (8,21 persen) Status: Memenuhi ambang batas

8. PAN: 44 kursi Jumlah suara: 9.572.623 (6,84 persen) Status: Memenuhi ambang batas

9. PPP: 19 kursi Jumlah suara: 6.323.147 (4,52 persen) Status: Memenuhi ambang batas

Sedangkan 7 partai politik lainnya tidak lolos ke DPR karena perolehan suaranya di bawah ambang batas parlemen (parliamentary threshold), yakni kurang dari 4%.

Ke-7 partai yang tidak memperoleh kursi parlemen tersebut adalah Perindo, Partai Berkarya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Hanura. Kemudian Partai Garuda, Partai Bulan Bintang (PBB), serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). ***