Dewas Ungkap Deretan Anggota Polri Terseret Skandal Pungli Rutan KPK

Dewas Ungkap Deretan Anggota Polri Terseret Skandal Pungli Rutan KPK

WJtoday, Jakarta - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan identitas tiga pegawai terseret skandal pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang belum disidangkan. Salah satunya merupakan anggota Polri.

“Itu mantan pelaksana tugas (Plt) kepala rutan, kemudian karutan yang sekarang, dan satu orang lagi PNYD (pegawai negeri yang dipekerjakan) dari Polri,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.

Albertina tidak memerinci identitas anggota Polri itu. Tapi, Karutan yang saat ini menjabat yakni Ahmad Fauzi.

“Masih ada tiga yang belum disidangkan,” ucap Albertina.

Sebanyak 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan melanggar etik karena menerima pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan). Total, ada 90 karyawan Lembaga Antirasuah terlibat.

“Jadi ada dua, satu mengenai putusan yang berhubungan dengan penyatuan sanksi berat sebagimana yang saya sampaikan tadi ada berjumlah 78 terperiksa,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Februari 2024.

Tumpak mengatakan hukuman untuk mereka yakni diminta meminta maaf secara terbuka langsung. Hukuman itu dinilai yang tertinggi dalam sanksi etik untuk aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan aturan yang berlaku.

Sebanyak 12 pegawai dilepaskan dari sanski etik meski terbukti menerima pungli di rutan KPK. Alasan Dewas Lembaga Antirasuah membiarkan mereka yakni karena penerimaan terjadi sebelum instansi pemantau terbangun.***