Kesaksian Para Saksi yang Didatangkan KPK ke Persidangan Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi dan Pemerasan Anak Buah Tersangka Syahrul Yasin Limpo

Kesaksian Para Saksi yang Didatangkan KPK ke Persidangan Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi dan Pemerasan Anak Buah Tersangka Syahrul Yasin Limpo
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Sidang lanjutan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan anak buah total Rp 44,5 miliar dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali digelar. 

Jaksa KPK akan menghadirkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) periode 2019-2021, Momon Rusmono sebagai saksi di dalam sidang.

"Saksi-saksi persidangan Terdakwa SYL dan kawan-kawan. Hari ini (3/4), tim jaksa akan menghadirkan saksi-saksi, sebagai berikut, Momon Rusmono, (mantan) Sekjen Kementan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (3/4/2024).

Ali mengatakan jaksa KPK juga akan menghadirkan Kepala Biro Umum pada Kementan periode 2018-2020 Maman Suherman sebagai saksi hari ini. Kemudian, ada juga ajudan menteri pertanian Panji Harjanto.

Mantan Sekjen Kementan Dicecar soal SYL ke LN

Hakim mencecar mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Momon Rusmono terkait perjalanan dinas mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke luar negeri. Momon mengaku sudah tidak diajak berbicara.

Momon dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/4/2024). Hakim langsung mencecar Momon terkait perjalanan dinas SYL ke luar negeri yang mengajak anggota keluarga.

"Maka saya tanya ini, pernah nggak di masa saudara sebagai sekjen ya kan, menteri melakukan perjalanan, terdakwa ini melakukan perjalanan ke luar negeri mengikutsertakan keluarga, tapi kemudian anggarannya tidak mencukupi kan begitu, kalau kita melihat kalimat saudara ini, 'keluarga yang sangat mahal ini'. Pernah nggak seperti itu kejadiannya?" tanya hakim.

Momon mengatakan SYL pernah melakukan perjalanan dinas ke Jerman. Dia menyebutkan SYL turut membawa anggota keluarganya.

"Seingat saya bulan Maret, Pak Menteri memang ada kunjungan kerja ke Jerman ke luar negeri," kata Momon.

"Bawa keluarga?" tanya hakim.

"Yang saya dengar bawa keluarga," jawab Momon.

Hakim kembali mencecar Momon terkait anggaran perjalanan dinas SYL. Momon mengaku sudah tidak diajak bicara dan diskusi perihal perjalanan dinas luar negeri SYL.

"Terus? ada persoalan terkait anggarannya?" tanya hakim.

"Ya karena bawa keluarga yang seharusnya, sehingga anggaran melebihi anggaran," jawab Momon.

"Kemudian pemenuhannya bagaimana? Kan melebihi anggaran ini?" tanya hakim.

"Mohon izin, Yang Mulia, untuk kasus Pak Menteri ke luar negeri, kebetulan saya sudah tidak diajak bicara," jawab Momon.

Hakim kembali mencecar Momon terkait penggunaan anggaran dinas ke luar negeri yang dilakukan SYL tersebut. Momon mengaku memperoleh informasi terkait perjalanan dinas itu dari Kepala Biro Umum pada Kementan periode 2018-2020 Maman Suherman.

"Lho, Saudara kan Sekjen, memang bukan saudara diajak bicara, tapi pasti ada laporan juga kan kepada Saudara? Saudara kan Sekjen, orang nomor 2 lho di kementerian itu," cecar hakim.

"Iya, anggaran kan ada bisa dari eselon 1 lain kalau dari..." timpal Momon.

"Nah, tahu nggak saudara tentang itu? Ini anggaran tidak mencukupi, kemudian dipenuhi dari anggaran lain atau ada sumbangan lain. Pernah nggak saudara mendengar itu mengetahui tentang itu?" kata hakim.

"Kalau untuk yang kasus ke luar negeri, informasi dari Maman Suherman memang Maman dari Sekjen ada beberapa yang disampaikan untuk mendukung kegiatan ke luar negeri," jawab Momon.

"Berapa?" tanya hakim.

"Saya tidak tahu persis angkanya, Yang Mulia," jawab Momon.

SYL Disebut Bebankan Biaya Kredit Alphard ke Eselon I Kementan

Jaksa KPK menghadirkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) periode 2019-2021, Momon Rusmono, sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Momon menyebutkan SYL membebankan biaya kredit mobil ke pejabat eselon I di Kementan.

Hal itu terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Momon Nomor 25 yang dibacakan jaksa KPK di PN Tipikor Jakarta, Rabu (3/4/2023). BAP itu menerangkan SYL melakukan kredit mobil dinas tapi dengan dalih penyewaan yang biayanya dibebankan pada anggaran rumah tangga biro umum dan pejabat eselon I di Kementan.

"Kemudian terkait tadi juga ada saudara mengatakan bahwa sewa mobil. Kemudian ini ada keterangan saksi dalam BAP nomor 25, mohon izin, Yang Mulia, untuk lebih jelas saya bacakan ya memperjelas, 'Bahwa saya selaku Sekjen Kementan sejak 2019 sampai Mei 2021 memperoleh laporan dari Biro Umum Pengadaan, Maman, bahwa yang bersangkutan diperintahkan oleh Hatta atau Kemal Redindo untuk menyewa mobil Alphard selama 1 tahun, tahun 2020. Namun saat itu Maman hanya bersedia membayar sewa mobil Alphard selama 2 bulan dengan total Rp 86 juta, dan saya baru mengetahui bahwa mobil Alphard itu tidak disewa melainkan dicicil kredit pada saat pemeriksaan oleh KPK. Selama ini bahasa yang disampaikan untuk membayar mobil adalah sewa mobil Alphard, padahal mobil tersebut dicicil kredit. Sumber uangnya dari anggaran rumah tangga pimpinan di bawah biro umum Sekjen. Saya juga memperoleh informasi bahwa pembayaran mobil Alphard juga dibebankan kepada eselon I lainnya di Kementerian Pertanian RI'. Benar ini keterangan saksi?" tanya jaksa dalam persidangan.

"Benar," jawab Momon.

Jaksa lalu menanyakan apakah menteri tak memperoleh kendaraan dinas untuk kegiatan keseharian. Momon mengatakan mobil Alphard yang dikredit itu digunakan SYL untuk kegiatan operasional di Sulawesi Selatan, bukan di Jakarta.

"Pertanyaan saya, ini kan awalnya dikatakan biaya sewa. Apakah menteri tidak mendapatkan kendaraan dinas untuk sehari-hari? Kenapa harus ada nyewa lagi?" tanya jaksa.

"Kalau kendaraan dinas di Jakarta disiapkan," jawab Momon.

"Jadi kendaraan dinas yang mana ini yang Alphard ini?" tanya jaksa.

"Itu kendaraan dinas untuk keperluan operasional menteri di Sulawesi Selatan," jawab Momon.

Momon mengatakan hanya ada anggaran untuk penyewaan mobil dinas di Kementan. Namun untuk biaya cicilan kredit mobil tak dianggarkan.

"Apakah ini juga termasuk yang saudara katakan itu nonbudgeter atau tidak dianggarkan?" tanya jaksa.

"Kalau sebetulnya seyogianya biaya untuk sewa mobil itu ada di bagian kerumahtanggaan. Tapi kalau untuk nyicil nggak ada," jawab Momon.

"Terus ini dari mana di laporan Pak Maman kepada saksi?" tanta jaksa.

"Saya persisnya tidak tahu, tapi pada saat diperiksa bahwa mobil ini untuk cicil, kemungkinan tidak bisa di SPJ kan (surat pertanggungjawaban). Tapi kalau untuk sewa dan untuk mendukung kegiatan Pak Menteri, seyogianya bisa di SPJ kan," jawab Momon.

Mantan Kepala Biro Umum Kementan Ngaku Diancam Anak SYL gegara Tak Loloskan Proyek di Kementan

Mantan Kepala Biro Umum Kementerian Pertanian (Kementan) Maman Suherman mengaku pernah diancam oleh anak dari terdakwa kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo. Maman menyebut ancaman itu datang karena dirinya tak meloloskan proyek Kemal.

Diketahui, Jaksa KPK menghadirkan Maman, menjabat Kabiro Umum 2018-2020, sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa SYL. Jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Maman nomor 23, pada persidangan Rabu (3/4/2024).

"Ini keterangan saksi dalam BAP nomor 23. Pertanyaan, 'Siapakah yang melakukan ancaman paksaan pada saat saudara disuruh untuk diperintahkan membawa uang kebutuhan Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya? caranya bagaimana?'" kata Jaksa membacakan BAP Maman.

"Jawaban saksi, ' Yang melakukan ancaman paksaan kepada saya adalah timnya Imam Mujahidin yaitu Kemal Redindo atau anaknya Syahrul Yasin Limpo yaitu pada sekitar bulan Juni atau Juli 2020, Kemal Redindo pernah menelpon saya dan mengancam karena saya tidak merealisasi pekerjaannya di Kementan," kata Jaksa.

"Lalu Kemal Redindo mengatakan kepada saya, 'Pak Maman tidak ingat dan tidak membantu saya padahal saya sudah memperjuangkan untuk tidak di non job kan. Nanti lihat saja'. Selain itu Imam Mujahidin, staf khusus juga pernah mengatakan kepada Momon Rusmono, sekjen, bahwa pimpinan Syahrul Yasin Limpo meminta saya untuk diganti, namun saya telah keburu pensiun sehingga tidak sempat dicopot namun diganti karena itu telah masa persiapan pensiun dan saya digantikan oleh Ahmad Musafa'. Benar ini?" tanya jaksa.

"Betul-betul, itu pertanyaan satu tadi," jawab Maman.

Jaksa lalu membacakan BAP Maman nomor 24. Dalam BAP itu menerangkan jika Kemal juga mengancam Maman untuk dipindah tugaskan.

"Saya lanjutkan nomor 24, 'Bahwa Kemal Redindo anak Syahrul Yasin Limpo juga mengancam akan memindahkan saya pada sekitar bulan Juni atau Juli 2020 melalui telepon kepada saya. Imam Mujahidin menyampaikan ancaman kepada saya melalui Momon Rusmono yang kemudian disampaikan kepada saya di ruang kerja Momon di kantor Gedung A Kementan RI sekitar bulan Februari, Maret 2020 dengan cara seperti yang sudah saya jelaskan sebelumnya'. Betul itu?" tanya jaksa.

"Betul itu," jawab Maman.

Jaksa lalu menanyakan bagaimana Maman dapat mengenal Kemal yang merupakan anak SYL. Maman mengaku dikenalkan dengan Kemal oleh staf tenaga ahli SYL.

"Satu lagi yang mengenai ancaman tetapi melalui anaknya tadi saksi jelaskan, Kemal Redindo. Pertanyaan saya, dari mana saksi mengetahui bahwa ini namanya Kemal Redindo anaknya Pak Menteri? Apakah ada momen diperkenalkan, ini keluarga saya, istri ini, anak ini, ada?" tanya jaksa.

"Saya memang tahu," jawab Maman.

"Tahunya dari mana?" tanya jaksa.

"Pernah ke ruangan saya," jawab Maman.

Mantan Ajudan SYL Dikawal LPSK di Sidang: Saya Merasa Takut dan Terancam

Sidang lanjutan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan anak buah total Rp 44,5 miliar dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), kembali digelar. Ada tiga saksi yang dihadirkan jaksa KPK dalam persidangan hari ini.

Tiga saksi itu adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) periode 2019-2021, Momon Rusmono, Kepala Biro Umum pada Kementan periode 2018-2020 Maman Suherman, dan mantan ajudan pribadi SYL Panji Harjanto. Persidangan digelar di PN Tipikor Jakarta, Rabu (3/4/2024).

Sebelum para saksi diperiksa, ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan kehadiran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam sidang tersebut. Jaksa mengatakan LPSK hadir untuk Panji Harjanto.

"Saya tadi dapat informasi ada LPSK hadir di sini, itu dalam rangka apa mereka? Apakah meliput persidangan atau ada yang urgent sehingga mereka harus hadir?" tanya Hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan.

"Yang Mulia, terkait dengan kehadiran dari LPSK ada salah satu orang dari saksi kami yang berada dalam permintaan perlindungan di LPSK," jawab jaksa.

"Nah itu yang ingin saya tanyakan, permintaan dari saksi siapa?" tanya hakim.

"Atas nama Panji Harjanto," jawab jaksa.

Hakim lalu bertanya ke Panji terkait permintaan perlindungan ke LPSK tersebut. Panji mengaku merasa takut dan terancam lantaran ada orang tak dikenal mendatangi rumahnya saat perkara kasus gratifikasi dan pemerasan anak buah di Kementan berjalan.

"Apakah saudara merasa ada tekanan atau saudara merasa terancam di persidangan ini untuk memberikan keterangan?" tanya hakim.

"Waktu pertama saja, datang ada orang ke rumah saya sementara langsung melapor ke istri saya, Yang Mulia," jawab Panji.

"Jadi saudara merasa terancam?" tanya hakim.

"Iya, seperti itu," jawab Panji.

Panji mengatakan orang tak dikenal itu mendatangi rumahnya sebanyak dua kali. Dia langsung memutuskan untuk pindah rumah.

"Siapa yang datang apakah ada menyampaikan sesuatu kepada saudara secara langsung? menyampaikan bahwa saya diperintah oleh siapa ? atau?" tanya hakim.

"Menanyakan rumah saya, bener rumah Panji atau tidak Yang Mulia, dua kali," jawab Panji.

"Itu saudara merasa terancam di situ?" tanya hakim.

"Iya," jawab Panji.

"Apakah ada sesuatu yang terjadi setelah itu?" tanya hakim.

"Setelah itu saya langsung pindah rumah," jawab Panji.

Hakim mendalami jawaban Panji yang merasa takut dengan pihak tertentu. Hakim menanyakan apakah Panji takut terhadap para terdakwa dalam kasus ini yakni SYL, Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono.

"Apakah saudara waktu itu langsung mengarah bahwa ini ada hubungannya dengan perkara ini?" tanya hakim.

"Perkara berjalan ada ancaman seperti itu orang itu datang," jawab Panji.

"Sekarang pertanyaannya, apakah saudara masih merasa terancam sampai hari ini?" tanya hakim.

"Sampai saat ini saya masih takut, Yang Mulia," jawab Panji.

"Ke siapa di antara terdakwa ini?" tanya hakim.

"Saya belum tahu," jawab Panji.

Hakim meminta Panji tak takut terhadap para terdakwa. Hakim meminta Panji fokus memberikan keterangan jujur dalam persidangan.

"Saudara takut harus punya alasan, supaya kami bisa mempertimbangkan, jangan saudara berprasangka buruk gitu kan ke orang," kata hakim.

"Sementara saya takut," timpal Panji.

"Saudara di persidangan ini kan di persidangan terbuka untuk umum, semua bisa mendengar, semua bisa menilai. Saudara harus merasa takut kalau saudara itu tidak memberikan keterangan dengan benar karena saudara ada ancaman pidana di situ, UU Tipikor Pasal 22 jelas menyatakan kalau saudara melakukan keterangan yang tidak bener justru ada ancaman pidana untuk saudara, dengan saksi yamg lain juga kami ingatkan. Jadi saudara nggak perlu takut ya, yang saudara takutkan itu justru saudara berkata bohong di persidangan itu yang saudara harus cemas, ya karena ada ancaman pidana untuk saudara. Itu jelas itu ya. Jadi saudara nggak perlu takut, bicara aja yang sebenernya ya," kata hakim.

Sidang pemeriksaan Momon Rusmono, Maman Suherman dan Panji Harjanto sebagai saksi dilakukan secara terpisah. Pemeriksaan dilakukan lebih dulu terhadap Momon.

Hakim meminta Maman dan Panji meninggalkan ruang persidangan. Hakim juga meminta Maman dan Panji tak saling berkomunikasi di luar ruang sidang saat menunggu waktu pemeriksaan.

Sebelumnya, SYL didakwa menerima gratifikasi dan memeras anak buah yang totalnya mencapai Rp 44,5 miliar. Jaksa menyebut duit itu diterima SYL dari memeras anak buahnya.

"Sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, pegawai negeri atau penyelenggara negara, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang yaitu para Pejabat Eselon I pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan Rl) beserta jajaran di bawahnya," kata jaksa KPK Taufiq Ibnugoho dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (28/2)

SYL disebut memeras dan menerima gratifikasi dari mantan Sekjen Kementan Momon Rusmono, dan sejumlah pejabat eselon I Kementan, yakni Ali Jamil Harahap, Nasrullah, Andi Nur Alamsyah, Prihasto Setyanto Suwandi, Fadjry Djufry, Dedi Nursyamsi, Bambang, Maman Suherman, Sukim Supamdi, Akhmad Musyafak, Gunawan, Hermanto, Bambang Pamuji, Siti Munifah, dan Wisnu Hariyana. Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi SYL dan keluarga.

"Memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya, yaitu menerima uang dan membayarkan kebutuhan pribadi Terdakwa dan keluarga Terdakwa," ujarnya.

Total yang diterima SYL dengan memeras anak buahnya sebesar Rp 44,5 miliar. Uang itu diperoleh SYL selama menjabat Menteri Pertanian pada 2020-2023.

"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa. Bahwa jumlah uang yang diperoleh Terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian Rl dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044,00," ujarnya.

Atas hal tersebut, Syahrul Yasin Limpo didakwa jaksa KPK melanggar Pasal 12 huruf e atau huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.***