KPK Fasilitasi Pemeriksaan Syahrul Yasin Limpo Soal Dugaan Pelanggaran Etik Auditor BPK

KPK Fasilitasi Pemeriksaan Syahrul Yasin Limpo Soal Dugaan Pelanggaran Etik Auditor BPK

WJtoday, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi pemeriksaan etik dugaan pelanggaran etik oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan. Saksi yang diperiksa BPK ialah mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

"Berdasarkan penetapan majelis hakim tipikor, KPK fasilitasi pemeriksaan saksi terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan pemeriksa BPK pada Auditorat Utama Keuangan IV dari Tim Inspektorat Utama BPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (17/5/2024).

"Saksi yang diperiksa adalah Terdakwa Syahrul Yasin Limpo," tambahnya.

Ali mengatakan Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono dan Direktur Alsintan Kementan nonaktif Muhammad Hatta telah diperiksa BPK pada Kamis (16/5).

"Kemarin (Kamis, 16/5) juga telah diperiksa saksi, yakni Terdakwa Kasdi dan M Hatta," ucapnya.

SYL keluar dari gedung KPK pada pukul 12.13 WIB. SYL ditemani oleh pengacaranya, Djamaludin Koedoeboen.

Seusai pemeriksaan, SYL tidak banyak bicara. Dia menyerahkan urusan materi pemeriksaan kepada pihak BPK.

"Saya nggak bisa kasih keterangan. Tanya pemeriksanya, ya," kata SYL.

Sebelumnya, dugaan permintaan uang auditor BPK demi WTP diungkap Sekretaris Ditjen PSP Kementan, Hermanto, saat menjadi saksi dalam sidang SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5).

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak bertanya kepada Hermanto apakah nama auditor BPK yang melakukan pemeriksaan itu ialah Victor dan Haerul Saleh. Hermanto pun mengaku kenal dengan auditor bernama Victor.

Jaksa terus mendalami soal pemeriksaan oleh BPK itu. Hermanto mengatakan ada temuan dalam pemeriksaan BPK tersebut.

"Yang menjadi concern itu yang food estate, yang sepengetahuan saya ya Pak, yang besar itu food estate kalau nggak salah saya dan temuan-temuan lain. Tapi yang pastinya secara spesifik saya nggak hafal," jawab Hermanto.

Jaksa lalu mendalami apakah ada permintaan dari BPK terkait temuan di Kementan tersebut. Hermanto mengatakan auditor BPK meminta agar dirinya menyampaikan permintaan Rp 12 miliar kepada SYL.

"Permintaan itu disampaikan untuk disampaikan kepada pimpinan. Untuk nilainya kalau nggak salah saya, diminta Rp 12 miliar untuk Kementan," jawab Hermanto.

Singkat cerita, Hermanto memperkenalkan Victor dengan Direktur Kementan M Hatta, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Dia mengaku mendengar akhirnya ada pemberian Rp 5 miliar untuk urusan WTP.

"Saya dengar tidak dipenuhi. Saya dengar mungkin nggak salah sekitar Rp 5 miliar atau berapa. Yang saya dengar-dengar," jawab Hermanto.***