KPK Masukan Laporan MAKI soal Dana Tambang Ilegal Buat Kampanye ke Kasus Lain

KPK Masukan Laporan MAKI soal Dana Tambang Ilegal Buat Kampanye ke Kasus Lain

WJtoday, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan sikap atas laporan dugaan adanya dana pertambangan ilegal yang digunakan untuk berkampanye. Informasi itu digunakan untuk tambahan data pada kasus lain.

“Sepanjang yang kemudian dari hasil analisis tim Pengaduan Masyarakat kemudian menyerahkannya untuk tambahan data, itu saja,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta yang dikutip pada Minggu, 11 Februari 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu tidak memerinci kasus yang dimaksudnya. Tapi, kata Ali, data atas laporan dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) itu bisa jadi pengembangan kasus.

“Kan ada kasus-kasus tambang yang dugaannya kemudian sudah berproses, sudah diumumkan tersangkanya kan dua tahun lalu yang di Konawe itu, nah, itu tambahan-tambahan untuk proses-proses itu,” ujar Ali.

MAKI melaporkan adanya aliran dana kampanye dari tambang ilegal yang digunakan untuk kampanye dalam pemilihan umum (pemilu) ke KPK. Pelaku diduga menggunakan izin perusahaan yang sudah pailit untuk mengeruk keuntungan.

“Modusnya pertama adalah dia tidak punya izin, mengambil dari perusahaan yang sudah pailit. Bahkan izinnya ditanggalin mundur karena perusahaan yang dipakai untuk menambang itu sudah belakangan,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Desember 2023.

 

Boyamin menyebut ada anggota salah satu tim kampanye berinisial AT yang terlibat dalam permasalahan yang dilaporkannya ini. KPK diharap melakukan pengusutan atas data yang telah diberikan tersebut.

“Saya mohon maaf tidak menyebut kampanye dari pasangan mana, nanti KPK yang menindaklanjuti,” ujar Boyamin.

Menurutnya, aliran dana yang sudah digunakan untuk berkampanye dari keuntungan tambang ilegal ini mencapai triliunan rupiah. Perusahaan yang diadukan diyakini tidak mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).***