KPK Ogah Setop Kasus Penyuap Wamenkumham, Helmut Hermawan

KPK Ogah Setop Kasus Penyuap Wamenkumham, Helmut Hermawan

WJtoday, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan penghentian kasus dugaan pemberian suap dan gratifikasi dengan tersangka Direktur Utama (Dirut) PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. Lembaga Antirasuah menilai tidak ada kendala dalam kasus tersebut dan ogah menghentikan proses hukum yang sudah berjalan.

“Kami masih menganggap itu (kasus Helmut) tidak ada kendala,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Februari 2024.

Ghufron mengatakan kasus Helmut tidak berkaitan dengan praperadilan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy). Dirut PT Citra Lampia Mandiri itu kini masih berstatus sebagai pemberi suap kepada Eddy.

“Bahwa Helmut mengatakan tidak ada penyelenggara negaranya, dan lain-lain itu mengangkut materiil, menyangkut dengan kebenaran siapa, dan dengan siapa melakukan dugaan korupsi,” ucap Ghufron.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Helmut menyoal alasan KPK tetap melakukan penahanan terhadap kliennya. Protes itu didasari karena Eddy bukan lagi menjadi tersangka karena memenangkan praperadilan.

“Karena persoalan Helmut dengan Eddy, Yogi, dan Yosi satu rumpun, satu rangkaian,” kata Pengacara Helmut, Resmen Kadapi di Jakarta, Jumat, 2 Februari 2024.

Resmen menilai kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat kliennya sudah cacat hukum. Sebab, kata dia, hanya ada pemberi suap tanpa penerima usai Eddy dinyatakan lolos dalam perkara tersebut.

“Bahwa alat bukti yang digunakan untuk menetapkan pak Eddy sebagai tersangka itu tidak sah kemudian prosedur dalam menetapkan tersangka juga cacat hukum, artinya secara mutatis dan mutandis ini berlaku terhadap klien kami,” ucap Resmen.

Karenanya, dia meminta KPK menghentikan perkara yang menjerat Helmut. Resmen menilai putusan praperadilan untuk Eddy dinilai berlaku juga untuk kliennya.***