KPK Sita Rumah Syahrul Yasin Limpo di Makassar Senilai Rp 4,5 Miliar

KPK Sita Rumah Syahrul Yasin Limpo di Makassar Senilai Rp 4,5 Miliar

WJtoday, Jakarta - Rumah Mewah berlantai dua yang berlokasi di kelurahan Pandang raya, kecamatan Panakkukang milik Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di sita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diduga aset tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana Pencucian uang (TPPU) politikus NasDem itu.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penyitaan dilakukan pada Rabu (15/5).

“Rumah ini disita karena diduga terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat SYL” kata Ali Fikri .

"Diperkirakan nilai dari rumah tersebut sekitar Rp 4,5 miliar," tambah Ali kepada wartawan, Kamis (16/5).

Diduga, sumber uang pembelian rumah itu dari Muhammad Hatta. Hatta adalah Direktur Alsintan Kementan yang juga orang kepercayaan SYL. Saat ini, Hatta juga duduk sebagai terdakwa kasus korupsi di Kementan bersama SYL.

Menurut Ali, Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK sedang membantu penyidik dalam mencari bukti terkait kasus pencucian uang SYL.

"Diharapkan sitaan ini dapat menjadi asset recovery dalam putusan pengadilan nantinya," ujar Ali.

Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023. Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta.

Uang yang terkumpul Rp 44,5 miliar itu kemudian diduga dipakai untuk kepentingan pribadi SYL.

Pengembangan dari perkara tersebut, SYL ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang oleh KPK.***