KPU Bolehkan ASN hingga Perangkat Desa Jadi Panitia Pemilu

KPU Bolehkan ASN hingga Perangkat Desa Jadi Panitia Pemilu

WJtoday, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) perangkat desa, pendamping program keluarga harapan (PKH) hingga guru honorer untuk menjadi panitia Pemilu aliad petugas ad hoc Pemilu.

Hal itu disampaikan Hasyim karena menurutnya, secara regulasi tidak ada aturan yang melarang ASN untuk menjadi panitia Pemilu.

“Menurut UU ASN, PNS dan juga peraturan pemerintah manajemen PNS, itu juga ditentukan kalau ada PNS yang menjadi komisioner, menjadi hakim, apapun jenis hakimnya itu diperbolehkan, dengan mekanismenya mengajukan pemberhentian sementara,” kata Hasyim dalam keterangannya, Rabu (4/1).

Dalam aturan yang ada, lanjut Hasyim, ASN hanya tidak boleh menerima dua gaji dari dua pekerjaan yang berbeda. Sedangkan insentif untuk petugas panitia Pemilu bukan gaji, melainkan honorarium karena hanya sementara.

“Yang enggak boleh itu, double gaji. Nah sementara aturan kita tentang itu kan ada yang namanya gaji, ada yang namanya honor,” kata Hasyim.

Sementara itu, Hasyim menyebut perangkat desa juga tak perlu mengajukan pemberhentian sementara bila menjadi petugas ad hoc Pemilu. Sebab menurutnya, petugas ad hoc pemilu dan perangkat desa sama-sama memiliki tugas untuk melayani masyarakat.

“Setahu saya tidak harus mundur ya, karena untuk bekerja di wilayah ruang lingkup desa. Ketika ada perangkat dan seterusnya menjadi anggota PPS, menjadi anggota KPU, itu kan bagian dari layanan, melayani pemilih,” kata Hasyim.***