Kubu Prabowo-Gibran Bakal Tanggapi Permohonan Gugatan PHPU Pilpres 2024 pada Kamis

Kubu Prabowo-Gibran Bakal Tanggapi Permohonan Gugatan PHPU Pilpres 2024 pada Kamis

WJtoday, Jakarta - Sidang penyampaian permohonan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar telah selesai. Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang jawaban pihak terkait, besok Kamis (28/3/2024) siang.

Mulanya, ketua MK, Suhartoyo menjadwalkan sidang besok digelar pada pukul 08.00 WIB. Namun, pihaknya menawarkan bahwa persidangan besok digabung mengingat perkara PHPU yang disampaikan serupa dengan kubu paslon nomor 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

“Apakah kira-kira para pihak yang menyampaikan keterangan maupun jawaban tidak keberatan kalau persidangan besok itu digabung? Termasuk pemohon (paslon) 2. Barangkali ada hal-hal yang sebenarnya pada pokok pemohonan tertentu jawabannya sama. Sehingga kita bisa melakukan efesiensi terhadap persidangan itu. Dari termohon bagaimana?,” tanya Suhartoyo di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pihak termohon merasa tidak keberatan. Mereka mengaku bakal mengikuti segala kebijakan majelis hakim.

Namun, pihak terkait dari kubu paslon 2 Prabowo-Gibran meminta sidang besok dijadwalkan pada siang hari. Wakil ketua tim pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan beralasan siang itu lantaran pihaknya harus menghadapi 2 perkara sengketa Pilpres.

“Kami mohon sidang itu besok digabung tapi dilakukan pada siang harinya bukan di pagi hari supaya kami punya waktu untuk bisa mempersiapkannya,” jawab Otto.

“Kalau diambil tengah jam 10 gimana Pak Otto? Tidak jam 8 tapi jam 10,” tanya Suhartoyo lagi.

Ketua tim pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra menjawab, bahwa pihaknya perlu mempersiapkan jawaban lantaran menerima salinan permohonan dari pemohon yang berbeda secara waktunya.

“Saya kira tidak sepantasnya kalau permohonan yang kami terima dengan waktu yang berbeda tapi harus menjawab di waktu yang sama. Kecuali kami diberikan kesempatan memberikan jawaban sama dengan mengacu kepada permohonan yang kedua, yang belakangan kami terima. Itu baru sepadan namanya,” ujar Yusril.

“Baik kami dari majelis juga sepakat kalau jam 1. Jadi besok pemohon 2 akan diberi tempat untuk bersebelahan dengan pemohon nomor 1,” tutur Suhartoyo, menyetujui permintaan tersebut. ***