Polisi Mulai Tindak Tegas Bus Berklakson 'Telolet' di Sentul-Kabupaten Bogor

Polisi Mulai Tindak Tegas Bus Berklakson 'Telolet' di Sentul-Kabupaten Bogor

WJtoday, Jakarta - Polisi menindak sejumlah bus berklakson 'telolet' di Jalan Alternatif Sentul, Kabupaten Bogor. Bus-bus tersebut ditilang polisi.

"Iya, langsung ditilang," kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama, Selasa (26/3/2024).

Penindakan dilakukan mulai Senin (25/3). Rizky menjelaskan landasan aturan penilaian terhadap bus dengan klakson telolet tersebut.

"Itu kan sudah ada surat edaran dari Menteri Perhubungan agar tidak diperbolehkan klakson yang melebihi desibel sama di luar spek dari suara tersebut," ujarnya.

"Jadinya kita juga selaras dengan edaran menteri itu, kemudian dari Korlantas juga memerintahkan untuk melakukan penindakan, makanya kita gelar kendaraan yang menggunakan klakson tidak sesuai standar, kita tilang," sambungnya.

Sejauh ini, baru kendaraan jenis bus yang ditilang karena menggunakan klakson telolet. Meski demikian, seluruh kendaraan yang menggunakan klakson tidak sesuai standar akan ditilang.

Rizky juga mengimbau agar para anak-anak tidak meminta pengemudi bus membunyikan klakson dari pinggir jalan. Sebab, hal tersebut sangat berbahaya bagi keselamatan anak.

"Kemudian orang tua juga berpartisipasi memperhatikan anak-anaknya jangan dibiarkan untuk berada di pinggir jalan, terutama ketika kendaraan tersebut sedang melaju kencang," pungkasnya.***