Mahfud MD Ungkap Transaksi tak Wajar Senilai Rp300 Triliun di Lingkungan Kemenkeu

Mahfud MD Ungkap Transaksi tak Wajar Senilai Rp300 Triliun di Lingkungan Kemenkeu
Lihat Foto

WJtoday, Yogyakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap temuan transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Mahfud mengatakan transaksi janggal ini berbeda dengan transaksi dari rekening pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo beserta keluarganya sebesar Rp500 miliar.

"Saya juga sudah menyampaikan laporan lain di luar yang Rp500 miliar (temuan PPATK)," ujar Mahfud di Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, Rabu (8/3/2023).

"Saya sudah dapat laporan yang pagi tadi, terbaru malah ada pergerakan mencurigakan sebesar Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan, yang sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai," imbuhnya.

Mahfud mengaku sudah menyerahkan informasi itu kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani serta Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

"Kemarin ada 69 orang (pegawai Kemenkeu berharta tak wajar) dengan nilai hanya enggak sampai triliunan. Hanya ratusan, ratusan miliar. Sekarang hari ini sudah ditemukan lagi kira-kira 300 T, harus dilacak," ujarnnya.

Dia menekankan, informasi yang disampaikan bukan berita bohong atau hoaks. Baginya penting untuk menyampaikan informasi itu kepada publik.

"Ini yang saya sampaikan tidak hoaks, ada datanya tertulis," tegas Mahfud.

Sebelumnya Kemenkeu menemukan harta tak jelas milik 69 pegawai. Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan telah memeriksa anomali harta kekayaan pegawai internal itu.

Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut temuan yang diungkap Mahfud MD soal transaksi keuangan Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai yang diduga janggal, telah diserahkan ke Kementerian Keuangan.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut informasi tersebut mereka sampaikan ke Kementerian Keuangan dalam bentuk hasil analisis.

"Sudah kami serahkan informasi hasil analisisnya ke Kemenkeu sejak 2009 sampai 2023," kata Ivan, seperti dikutip dari Suara.com, Rabu (8/3).  ***