Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Bentuk Satgas Penanganan Pornografi Anak

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Bentuk Satgas Penanganan Pornografi Anak

WJtoday, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto akan membentuk satuan tugas (satgas) penanganan kasus pornografi anak. Ia menegaskan kasus ini tidak bisa diselesaikan oleh satu kementerian atau lembaga.

"Kita bentuk satgas untuk mensinergikan mengkolaborasikan lintas kementerian dengan merumuskan rencana aksi," ujar Hadi dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis, 18 April 2024.

Hadi menjelaskan setiap kementerian dan lembaga terkait telah memiliki upaya sendiri dalam menangani kasus pornografi anak. Sehingga dibutuhkan upaya penanganan secara bersama-sama.

"Kita lakukan tahap pencegahan, penanganan, penegakkan hukum dan pasca kejadian," jelasnya.
 
Hadi menyebut satgas terdiri atas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Kemudian, Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kejaksaan Agung, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Mudah-mudahan satgas yang dibentuk bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang terjadi di masyarakat dan memberikan edukasi dan sosialisasi," terangnya.

Berdasarkan data National Center for Missing Exploited Childern (NCMEC) ditemukan 5.566.015 konten pornografi anak di Indonesia selama empat tahun. Rata-rata korban berusia 12-14 tahun.

Disamping itu, Hadi menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mentakedown 1.950.794 konten pornografi anak per 14 September 2023.***