Manajemen Organisasi dan Keuangan KONI

Manajemen Organisasi dan Keuangan KONI

WJtoday, Bandung - Penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi Jawa Barat XIV telah dilaksanakan pada tanggal 12-19 November 2022 dengan sukses walaupun masih terdapat beberapa kekurangan pada berbagai even cabang olahraga. 

Permasalahan yang timbul pada umumnya dihadapi oleh para pelaku dan penggiat cabang olahraga yang tentunya berujung kepada kondisi atlit yang bertanding di lapangan.

Pelaku dan penggiat cabang olahraga merasa dukungan persiapan dalam menghadapi Porprov tahun ini sangat kurang dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Daerah Jawa Barat sebagai lembaga yang mendukung pemerintah daerah dalam pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi di tingkat daerah serta peningkatan prestasi olahraga yang dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga. 

Hal ini sesuai dengan isi pasal 38 dari UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan yang menyebutkan bahwa pengelolaan olahraga di provinsi dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi dengan dibantu oleh komite olahraga nasional di provinsi.

Permasalahan yang sangat menonjol lebih banyak terkait dengan bantuan dana yang diperoleh dari KONI tidak sesuai dengan ajuan atau kebutuhan yang diajukan oleh induk organisasi cabang olahraga.  

Bila merujuk ke pasal 40 UU nomor 11 tahun 2022 sangat jelas dikemukakan kewenangan KONI adalah menentukan (kesuksesan) dan mempersiapkan pelaksanaan keikutsertaan cabang olahraga prestasi dalam kegiatan olahraga yang bersifat lintas daerah dan nasional. 

Adanya masalah ini mengindikasikan pengelolaan keuangan oleh KONI tidak dilakukan melalui tata kelola organisasi keolahragaan yang visioner, transparan, akuntabel, efisien dan efektif seperti yang diamanatkan oleh pasal 33 ayat (3) dari UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Terasa rancu apabila KONI turut menampung dan mendistribusikan dana yang bersumber dari APBD kepada induk cabang olahraga sehubungan tugas utama KONI adalah sebagai lembaga yang membantu pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan keolahragaan melalui perencanaan, koordinasi, pembinaan, pengembangan, penerapan standarisasi, penggalangan sumber daya, pengawasan dan evaluasi terhadap pengelolaan keolahragaan daerah. 

Tugas KONI berdasarkan pasal 40 UU No 11 tahun 2022 adalah membantu organisasi cabang olahraga dalam pengembangan dan penggalian bibit olahragawan di provinsi/kabupaten/kota.

Ada sebuah hal yang menarik dimana keberadaan atau eksistensi serta kewenangan KONI di tingkat Provinsi sama sekali tidak disinggung dalam Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. 

Pasal 79 dan pasal 80 pada Perda tersebut yang membahas masalah “pendanaan” hanya mengemukakan  Pemda Provinsi wajib menyediakan pendanaan keolahragaan berdasarkan prinsip berkecukupan dan berkelanjutan serta prinsip keadilan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas.

Berdasarkan pasal 21 Perpres Nomor 95 Tahun 2017 tentang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional sama sekali tidak menyebutkan KONI turut berkewajiban untuk persiapan dan kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional yang pembiayaannya bersumber dari APBD. 

Pada pasal 21 ayat (3) justru dikemukakan yang menyalurkan pembiayaan peningkatan prestasi olahraga nasional kepada induk organisasi cabang olahraga adalah Menteri sebagai perwakilan pemerintah pusat yang bisa diinterpretasikan di tingkat daerah adalah tugas kepala dinas teknis (Dispora). 

Perlu diketahui Pemerintah Daerah melalui Dispora memberikan hibah kepada induk organisasi cabang olahraga yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah yang prioritas cabang olahraganya ditetapkan dalam desain olahraga daerah.  Bantuan pendanaan (hibah) diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Demikian juga pasal 22 pada Perpres yang sama (nomor 95 tahun 2017) dikemukakan induk organisasi cabang olah raga dapat menerima dana sponsor atau dana dari pihak lain tanpa ada kewajiban dana tersebut disetor dulu ke KONI sebelum diterima oleh induk organisasi cabor.

Pada hakekatnya tugas pokok dan wewenang dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) baik di tingkat Pusat maupun Daerah di atur oleh pasal 37 sampai pasal 41 pada UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. 

Melalui landasan hukum tersebut sesungguhnya masyarakat umum maupun pelaku olahraga dapat memperoleh informasi serta mengetahui strategi dan solusi dalam rangka menghadapi dan mempersiapkan pelaksanaan keikutsertaan cabang olahraga prestasi dalam kegiatan olahraga yang bersifat lintas daerah dan nasional di tengah keterbatasan anggaran.

Saat ini masyarakat sudah memahami strategi dan solusi yang tidak jelas disertai dengan anggaran yang kurang akan menyebabkan target yang telah ditentukan akan tidak tercapai secara optimal. 

Masyarakat sudah mengetahui pula meraih prestasi olahraga itu tidak semudah mengucapkan kata-kata. Juga tak semudah membalik telapak tangan. Pencapaian kesuksesan dan prestasi di bidang olahraga harus didukung dengan sarana dan prasarana serta anggaran yang memadai. 

Selain itu mengurus olahraga harus dijauhkan dari hal-hal yang berbau politik. KONI bukanlah lembaga untuk mencari popularitas demi meraup suara pada kontestasi politik. PengurusKONI membutuhkan keseriusan dan komitmen besar. Juga rela berkorban, finansial dan waktu. Kadang juga harus korban perasaan.

Penutup
Sebuah lembaga dan pembinaan organisasi olahraga di Jawa Barat bisa maju bahkan mencetak prestasi, apabila disertai dengan pemahaman Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI yang baik dari para pelaku dan penggiat cabang olahraga (cabor), terutama Anggota KONI Jawa Barat. 

Namun demikian, hal tersebut nampaknya sulit terwujud mengingat masih banyak yang tidak memahami standar baku dalam suatu organisasi. 

Hal ini dapat dilihat dari contoh dalam pengajuan proposal bantuan dana kegiatan dari cabor misalnya, ternyata tidak sedikit yang masih keliru dalam penerapannya. 

Padahal secara prinsip dana hibah KONI haruslah sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dan tidak boleh keluar dari konteks itu. Sebab apabila tidak sesuai dengan NPHD, maka dimungkinkan adanya risiko hukum. 

Hal demikian hendaknya diperbaiki sesuai dengan aturan yang ada. Sejumlah kendala juga masih mewarnai dalam tata kelola administratif organisasi. Sehingga nonsens apabila hal tersebut tidak ditata dan dipahami dengan baik, maka bisa mencapai prestasi. 

Di sisi lain, kurangnya informasi yang diterima oleh para pelaku cabor pun menjadi catatan wajib yang harus diperhatikan bagi KONI. Walaupun KONI memiliki program terkadang masih ada ketidakkonsistenan dalam pelaksanaan program. 

Begitu pula dalam perencanaan, ketika sudah terdapat pelaksanaan tapi ternyata masih molor dan tidak jelas, lalu komunikasi juga tidak efektif. Untuk itu sebaiknya para pelaku cabor aktif menjalin komunikasi dengan KONI, begitu pula KONI Kabupaten/Kota dengan KONI Provinsi, sehingga terdapat sinkronisasi program di dalamnya, dan ada kebersamaan dalam melaksanakan hal tersebut. 

Sebab bagaimanapun KONI bertujuan untuk menciptakan suatu prestasi di bidang keolahragaan melalui pembinaan, pengawasan, dan pendampingan berbagai program.

Untuk memenuhi itu, pengurus KONI Provinsi, KONI Kabupaten/Kota, hingga pengurus cabor wajib meluangkan waktunya sebagaimana yang dimaksud dalam AD/ART KONI. 

Dengan adanya waktu yang cukup, maka ada kemampuan, kapasitas, kapabilitas, dan keilmuan yang cukup untuk dapat membuat dan melaksanakan program KONI secara konsisten. 

Meski demikian, ada sedikit kelemahan ketika pengurus cabor tidak bisa aktif 100 persen dalam kehadiran. Hal itu tidak menjadi soal ketika pengurus memiliki program dan bersedia menjalankannya. 

Jadi bukan tidak bisa karena diatur kesibukan, tetapi bagaimana program ini bisa berjalan sebagaimana mestinya. Soal keuangan pun juga tidak menjadi kendala, selama ada komunikasi satu sama lain.

Visi juga mendasari seorang pengurus bertindak dalam bidang organisasi, dan kalau pengurus cabor maupun KONI tidak punya visi tentang pembinaan olahraga maka dimungkinkan organisasi bisa tersendat dan berjalan tidak baik. 

Maka harus punya visi tentang keolahragaan, kemudian kita punya jiwa konsisten dalam melaksanakan komitmen kita, menjadi pengurus untuk melaksanakan program dan mencapai prestasi yang kita inginkan.  ***

* Syahrir (Ketua Umum Federasi Hockey Indonesia (FHI) Jawa Barat Masa Bakti 2022-2026)