Mantan PPK Puskris Kemenkes Budi Sylvana Diminta KPK Beberkan Penggunaan Duit Korupsi APD Covid-19

Mantan PPK Puskris Kemenkes Budi Sylvana Diminta KPK Beberkan Penggunaan Duit Korupsi APD Covid-19

WJtoday, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Pusat Krisis (Puskris) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Budi Sylvana beberapa waktu lalu. 

Budi Sylvana diminta menjelaskan penggunaan uang hasil dugaan korupsi pengadaan alat perlindungan diri (APD) untuk penanganan pandemi covid-19.

“(Didalami) dugaan aliran uang yang dinikmati berbagai pihak dari pengadaan tersebut,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 12 Februari 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci total dan pihak yang menikmati uang terkait kasus ini. Informasi serupa dijelaskan Kepala Seksi Evaluasi dan Harmonisasi Kebijakan Fasilitas Pertambangan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Pius Rahardjo.

KPK juga meminta keduanya menjelaskan anggaran dalam pengadaan APD tersebut. Informasi dari Pius dan Budi diyakini menguatkan tudingan penyidik kepada para tersangka.

“Dikonfirmasi antara lain kaitan hitungan pos dan besaran anggaran dalam pengadaan APD di Kemenkes,” ujar Ali.

Dugaan korupsi pengadaan APD untuk covid-19 di Kemenkes terjadi pada Tahun Anggaran 2020-2022. Nilai proyek mencapai Rp3,03 triliun.

Kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan. KPK memastikan ada kerugian negara senilai ratusan miliar rupiah.

KPK sudah menetapkan tersangka yang terlibat dalam perkara ini. Identitas mereka baru dipaparkan ke publik saat penahanan.***