Mengenal Penggolongan SIM C, CI dan CII Kendaraan Bermotor

Mengenal Penggolongan SIM C, CI dan CII Kendaraan Bermotor
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk sepeda motor mulai berlaku. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan SIM CI. Berikut ini penjelasan untuk golongan SIM CI.

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan menyebutkan penerbitan SIM CI itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

"Hari ini kita bersama-sama akan menyaksikan launching SIM CI. Ini sebenarnya amanat dari Perpol," kata Aan di Satpas SIM Daan Mogot, Senin (27/5/2024).

Aan mengatakan, pengendara yang hendak memiliki SIM CI harus memenuhi sejumlah persyaratan. Mulai dari melakukan tes hingga mempunyai SIM C yang sudah berlaku selama 1 tahun.

Lebih jauh Aan menuturkan, pengendara yang hendak uji SIM CI juga bakal melakukan tes attitude. Hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi adanya konvoi kendaraan besar.

"Kita sudah ada kompetisi, kompetensi itu kan ada skillnya, nanti diuji oleh Satpas ini bagaimana keterampilan mengemudi kendaraan cc 250 hingga 500," ungkapnya.

"Juga ada pengetahuannya, ada ujian teori ada pojok baca dan lain sebagainya sebagai bentuk pemenuhan kompetensi," pungkas dia.

Penggolongan SIM C, CI, dan CII itu dibedakan dalam kapasitas isi silinder. Seperti tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pasal 3 ayat 2 berikut penggolongan SIM C sesuai kapasitas motor:

- SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);

- SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

- SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Setiap pemohon SIM yang hendak naik golongan juga harus membayar biaya penerbitan SIM baru. Untuk naik golongan SIM dibuat berjenjang. Setiap pemilik SIM harus terlebih dahulu mempunyai SIM di bawahnya dalam periode satu tahun.

- Untuk memohon kenaikan golongan ke C1, memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.

- Untuk dapat memiliki SIM C2 maka SIM C2 yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C1 diterbitkan.

Untuk usia kepemilikan SIM C tersebut kini juga terbagi dalam tiga jenis, di antaranya:

- 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;

- 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;

- 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII.

Adapun pembuatan tiga golongan SIM C itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada lampiran aturan di atas tertera pembuatan SIM baru untuk SIM C Rp 100.000, SIM CI Rp 100.000, dan SIM CII Rp 100.000. Sementara untuk perpanjangan pengendara dikenakan tarif sama ketiganya yakni Rp 75.000 untuk SIM C, C 1, dan C2. Namun biaya di atas belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.

Dia berharap dengan penggolongan SIM ini dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas.

"Mudah-mudahan juga ini ikut berkontribusi dalam rangka menciptakan pengemudi yang berkeselamatan, dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan nantinya," harapnya. ***