Pj Bupati Kuningan Tunjuk Deniawan Sebagai Plh Sekda

Pj Bupati Kuningan Tunjuk  Deniawan Sebagai Plh Sekda

Wjtoday, Kuningan - Pj Bupati Kuningan Iip Hidajat menyerahkan Surat Perintah Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kabupaten Kuningan kepada Deniawan Inspektur, Senin (26/2/2024). Dikarenakan  Sekda Kabupaten Kuningan  Dian Rachmat Yanuar melaksanakan  izin cuti tahunan untuk Ibadah Umrah.

Surat perintah tersebut didasarkan pada Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021 yang mengatur tentang kewenangan pelaksana harian dalam aspek kepegawaian, dan  Surat Izin Bupati Kuningan Nomor 800.1.11.4/639/BKPSDM tentang izin cuti tahunan a.n Dian Rachmat Yanuar Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan.

Dalam surat perintah tersebut Deniawan ditugaskan untuk menjadi Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan sejak tanggal 26 Februari hingga 8 Maret 2024, seiring dengan cuti tahunan Dian Rachmat Yanuar untuk ibadah umrah.

Selama menjalankan tugasnya sebagai Plh Sekretaris Daerah, Inspektur Deniawan diharapkan dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsi Sekretaris Daerah, kecuali kewenangan mengambil keputusan dan/atau  tindakan yang bersifat startegis yang berdampak pada perubahan status hukum  pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran.

Pada surat perintah pelaksanaan harian tersebut, ditetapkan di Kuningan pada tanggal 22 Februari 2024 oleh Bupati Kuningan, Iip Hidajat, M.Pd. Tugas Inspektur Deniawan sebagai Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan akan berakhir secara otomatis setelah Sdr. Dr. H. Dian Rachmat Yanuar selesai melaksanakan cuti tahunan ibadah umrah.

Tembusan surat perintah ini disampaikan kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Kuningan, Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kuningan, serta Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kuningan.  ***