Polisi Tangkap Dua Pelaku Curas Gunakan 'Airsoft Gun' saat Beraksi di Karawang

Polisi Tangkap Dua Pelaku Curas Gunakan 'Airsoft Gun' saat Beraksi di Karawang
Lihat Foto

WJtoday, Karawang - Polisi menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menggunakan senjata "airsoft gun" untuk menakuti korbannya saat beraksi di Kabupaten Karawang.

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan dua pelaku yang melakukan aksi kejahatan dengan menggunakan senjata "airsoft gun" itu masing-masing berinisial AS (37) warga Cikampek dan A (29) yang merupakan warga Subang.

Kedua tersangka beraksi di Jalan Raya Kaliasin depan SPBU Sasak Gambreng, Desa Pangulah Utara, Kecamatan Kotabaru, Karawang.

"Pelaku AS ditangkap di rumah kontrakan di Desa Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Karawang beberapa hari lalu." ungkap Aldi, di Karawang, Jumat (4/11/2022).

Selanjutnya setelah dilakukan pengembangan, polisi kemudian menangkap pelaku lain berinisial A di rumahnya, di wilayah Subang.

Saat dilakukan pemeriksaan, kata dia, tersangka mengaku melakukan kejahatan lebih dari 10 kali di wilayah Kecamatan Kotabaru.

Dalam melakukan aksinya, papar dia, pelaku tidak segan-segan menembak korban dengan menggunakan senjata tersebut. Saat melakukan aksinya sebelum ditangkap, pelaku pernah memepet sebuah kendaraan mobil pikap.

Dengan menggunakan "airsoft gun", tersangka menembak kaca samping kiri dan spion mobil hingga pecah. Kemudian pelaku menyuruh meminggirkan mobil serta merampas uang tunai Rp3 juta dari saku korban.

Setelah merampas uang korbannya tersangka meninggalkan korbannya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan di  Rumah Tahanan Mapolsek Kotabaru dan terancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.   ***