Presiden Jokowi Usulkan Nama KSAD Jenderal Agus Subiyanto untuk Panglima TNI

Presiden Jokowi Usulkan Nama KSAD Jenderal Agus Subiyanto untuk Panglima TNI

WJtoday, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut usulkan nama KSAD Jenderal Agus Subiyanto sebagai calon panglima TNI baru.

Adapun penggantian itu terkait panglima TNI pengganti Laksamana Yudo Margono, yang segera memasuki masa pensiun.

Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan pihaknya telah menerima surat presiden. Puan menyebut Jokowi mengusulkan nama KSAD Jenderal Agus Subiyanto sebagai calon panglima TNI baru.

"Pada kesempatan ini, saya akan mengumumkan nama calon pengganti dari Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono. Nama yang diusulkan oleh Presiden adalah Jenderal TNI Agus Subiyanto, yang saat ini menjabat Kepala Staf Angkatan Darat," kata Puan dalam konferensi pers di gedung DPR, Senayan, Selasa (31/10/2023).

Puan menyebut Jokowi memang harus mengusulkan calon pengganti Panglima TNI 20 hari sebelum masa pensiun. Yudo memasuki masa pensiun pada 26 November 2023.

"Karenanya, memang sesuai dengan Undang-Undang TNI, Presiden harus mengusulkan calon pengganti Panglima TNI kepada DPR kurang lebih mekanismenya itu adalah 20 hari sejak surpres itu diterima oleh pimpinan DPR," kata Puan.

Puan menegaskan DPR akan menjalankan proses setelah Jokowi mengirimkan nama calon Panglima TNI baru, yakni Jenderal Agus Subiyanto.

"Kami sudah menerima surpres tersebut dan akan menjalankan mekanisme yang sesuai dengan ada di DPR untuk kemudian meneruskan usulan nama pengganti Panglima TNI yang akan datang," kata Puan.

Jenderal Agus Subiyanto baru-baru ini dilantik sebagai KSAD yang baru. Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/10/2023) pukul 09.15 WIB. Pelantikan diawali dengan pembacaan keppres dan kemudian dilanjutkan pengambilan sumpah para menteri.

Pelantikan lalu dilanjutkan dengan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi terhadap Agus Subiyanto, dari letnan jenderal menjadi jenderal. Kenaikan pangkat itu berdasarkan Keputusan Presiden No 90/TNI/Tahun 2023 tentang Kenaikan Pangkat dalam Golongan Perwira Tinggi TNI.***