Rekaman CCTV Kematian Anak Tamara Tyasmara Beredar, Tersangka Nampak Sengaja Tenggelamkan Dante

Rekaman CCTV Kematian Anak Tamara Tyasmara Beredar, Tersangka Nampak Sengaja Tenggelamkan Dante

WJtoday, Jakarta - Beredar rekaman CCTV situasi kolam renang di Duren Sawit, Jakarta Timur tempat Dante, anak artis Tamara Tyasmara berenang. Terlihat diduga tersangka YA menenggelamkan korban.

Dari video rekaman CCTV yang dilihat Medcom.id, tampak terduga pelaku YA berenang bersama korban. Kemudian, dia bertingkah seperti menenggelamkan korban beberapa detik sambil melihat orang-orang sekitar.

Anak korban sempat naik ke atas kolam dan disusul oleh pelaku. Ada seorang anak perempuan yang juga berenang di kolam yang sama berada di samping pelaku saat melakukan aksi keji itu. Namun, dia tidak beraksi apapun. Tidak diketahui anak tersebut mengetahui perbuatan pelaku atau tidak.

Terkait perbuatan pelaku ini, polisi belum memberikan keterangan YA menenggelamkan korban. Namun, dalam pasal yang dipersangkakan salah satunya pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP. Pengenaan pasal ini sesuai bukti rekaman CCTV yang disita penyidik.

"Penyidik telah kantongi bukti keterangan sementara atau hasil pemeriksaan digital forensik terhadap CCTV, kemudian hasil pemeriksaan dari tim dokter firensik karena sebelumnya dilakukan kegiatan ekshumasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro , Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Februari 2024.

Untuk diketahui, YA telah ditetapkan tersangka usai gelar perkara pada Kamis, 8 Februari 2024. Dia langsung ditangkap di rumah kontrakan di Jalan Kelapa Kopyor 7 Blok A6/5 RT. 12/07 Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur pukul 09.00 WIB, Jumat, 9 Februari 2024.

Tersangka YA yang merupakan kekasih Tamara Tyasmara dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.

"Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati," ungkap Ade. ***